spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Teken Peraturan Sentra Gakkumdu, Bawaslu-Polri-Kejagung Pengalaman Tangani Pidana Pemilu

Sentra Gakkumdu ini dibentuk sebagai amanah Pasal 152 Ayat (4) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada, dan perubahannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang menyebutkan bahwa ketentuan mengenai Sentra Gakkumdu diatur dalam Peraturan Bersama antara Bawaslu, Kepala Kepolisian RI, dan Jaksa Agung.

“Berbeda dengan Pemilu 2019 dengan dasarnya adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, pembentukannya cukup dengan Peraturan Bawaslu. Kalau di Pilkada, menggunakan Undang-Undang 10 Tahun 2016, diatur dalam Peraturan Bersama,” bebernya.

Abhan berharap, proses penegakkan hukum pidana pemilu melalui Sentra Gakkumdu merupakan upaya terakhir yang ditempuh bila upaya pencegahan yang dilakukan Bawaslu, tidak lagi dihiraukan peserta pemilu. “Bawaslu itu lembaga multifungsi. Kita upayakan langkah preventif lebih dulu yakni pengawasan dan pencegahan. Bila pencegahan sudah maksimal tapi masih ada pelanggaran, maka mau tidak mau harus ditegakkan keadilan hukum pemilu,” sebutnya.

Pada Pilkada 2020 ini, Gakkumdu akan menangani pelanggaran pidana di 270 wilayah, yakni 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. “Tapi rilnya yang nanti ada penanganan pelanggaran sebanyak 309 daerah. Ini karena ada provinsi yang menggelar pilgub, tapi tidak ada pilkada di daerahnya. Menjadi tanggungjawab Gakkumdu untuk penanganan pelanggarannya,” tegasnya.

Soal isi Peraturan Bersama, Abhan mengatakan ada beberapa tambahan aturan dalam peraturan bersama tersebut agar Sentra Gakkumdu efektif menangani pelanggaran pemilu. Salah satunya mengenai kewajiban penerapan protokol kesehatan.

“Ada beberapa perubahan dan penambahan pasal dalam peraturan bersama maka, peraturan bersama yang ditandatangani saat ini merupakan pengganti peraturan bersama sebelumnya,” ujarnya.

Sementara, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan bukan hal yang mudah sukseskan Pilkada 2020. Namun, kata dia, Peraturan bersama menjadi landasan bagi Sentra Gakkumdu menjalani proses penegakkan hukum pada Pilkada 2020.

“Penandatanganan peraturan bersama ini amat penting dan strategis sebagai landasan kita bersama sukseskan penyelenggaraan pemilu,” tegasnya. “Tentu bukanlah pekerjaan mudah. Kita wajib bergandengan tangan penanganan ini,” pungkasnya. (ant)

 

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti