spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Teken Peraturan Sentra Gakkumdu, Bawaslu-Polri-Kejagung Pengalaman Tangani Pidana Pemilu

JAKARTA – Peraturan Bersama Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pada Pilkada 2020 diterbitkan. Penandatanganan peraturan bersama dilakukan oleh Ketua Bawaslu RI Abhan, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (20/7/2020).

“Ini akan menjadi starting point untuk penegakkan keadilan pemilu. Sebenarnya agenda ini sudah direncanakan lama, tapi karena pandemi covid, baru bisa dilaksanakan hari ini,” ungkap Abhan.

Acara  yang ditayangkan secara virtual ini diikuti jajaran Bawaslu, Kepolisian, Kejaksaaan di seluruh Indonesia, melalui channel youtube Bawaslu RI.

BACA JUGA: Kapolri Bakal Supervisi Dadakan, Polisi Berprestasi di Sentra Gakkumdu Diberi Award

Dijelaskan Abhan, kerjasama tiga lembaga dalam Sentra Gakkumdu bukanlah yang pertama. Sentra Gakkumdu sudah memiliki pengalaman menindak dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan pemilu. Mulai Pilkada 2015, kemudian Pilkada 2017, Pilkada 2018, dan Pemilu 2019.

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img