PENAJAM– Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara (PPU) memastikan akan lebih mengawasi penggunaan alokasi dana desa (ADD). Hal ini berkaca dari beberapa kasus penyelewengan anggaran, yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa.
Perhatian khusus ini, menurut Kajari PPU Agus Chandra, setelah mencuatnya kasus korupsi di Desa Sebakung Jaya, beberapa waktu yang lalu. Praktik seperti ini, menurut Kajari, masih berpeluang terjadi juga di desa lain.
“Kita harus bersama-sama mengawasi agar para aparatur desa bisa menggunakan anggaran secara baik dan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya, Jumat (7/10/2022).
Pertimbangan lain, tambah dia, perputaran anggaran dalam pemerintahan desa yang bersumber dari Pemkab PPU cukup besar. Dalam APBD Perubahan 2022 saja, 30 desa di PPU masing-masing menerima sekitar Rp 800 juta hingga Rp 1 Miliar.
“Aperatur desa khususnya kepala desa harus benar-benar memahami tugas dan tanggung jawabnya,” lanjutnya.
Chandra juga mengajak masyarakat untuk berperan dalam mengontrol dan mengawasi penggunaan ADD, termasuk Dana Desa (DD) yang dilaksanakan oleh pemerintah desa setempat sesuai dengan ketentuan yang telah berlaku.
Termasuk juga dalam penggunannya, Kejari PPU selalu siap membuka ruang konsultasi terkait dengan potensi-potensi masalah hukum penggunaan dana desa.
“Melalui sinergitas dan kerja sama yang baik, dana desa yang telah diterima dapat dikelola dengan baik serta dapat dipertanggungjawabkan sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas. Jangan sampai disalahgunakan atau terjadi penyimpangan karena konsekuensinya berurusan dengan hukum,” pungkas Chandra. (sbk)