spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tegaskan Legislatif Siap Awasi Pelaksanaan APBD

TANJUNG REDEB – Untuk menciptakan daerah dengan zona integritas, yakni Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dibutuhkan komitmen, sinergitas dan kerja-kerja kolaboratif semua pihak, mulai dari perencanaan anggaran, pelaksanaan dan pengawasan di lapangan.

Anggota DPRD Berau, M Ichsan Rapi mendorong seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau agar bekerja lebih optimal dan memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat.

Menurutnya, dengan kucuran anggaran APBD yang cukup besar, sangat disayangkan jika tidak dimanfaatkan dengan semaksimal mungkin untuk pembangunan daerah. “Anggaran kita besar. Manfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Politikus Gerindra ini menyebut, perbuatan korupsi penyelewengan dan penyalahgunaan jabatan bukan hanya merugikan negara, tetapi merugikan keluarga dan diri sendiri, sehingga diperlukan kesadaran dari diri masing-masing bahwa korupsi sangat merugikan negara dan menghancurkan pembangunan.

“Tidak ada bagusnya korupsi. Harusnya kita cegah sejak dini,” ujarnya.

Ditegaskannya, kini banyak pembangunan di daerah lebih banyak diarahkan untuk infrastruktur fisik. Ini menyebabkan anggaran yang dikucurkan untuk pembangunan manusia belum optimal, bahkan cenderung kurang.

Dirinya mencontohkan, pada sektor kesehatan dan pendidikan, OPD terkait menginginkan tambahan anggaran, tetapi tidak dirasakan manfaatnya dengan maksimal, sehingga muncul pertanyakan bahwa ke mana anggaran itu dipakai.

Kini alat kelengkapan dewan (ADK) sudah terbentuk. Fungsi-fungsi legislatif mulai dari pembentukan peraturan daerah, pengawasan dan penganggaran mulai berjalan. “Tentu fungsi dan peran kita melekat pada pengawasan. DPRD Berau siap mengawal anggaran mulai dari perencanaannya,” tandasnya. (adv/dez)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img