BONTANG – Pertemanan antara HA (25) dan ED (27) sudah berlangsung cukup lama. Makanya HA langsung mau saja waktu ED menawar motor Honda Supra miliknya seharga Rp 7,5 juta pada Kamis (17/10/2020).
Sebelum motor dibawa ke rumah ED di Jl Tidore Blok M, HA sempat menyerahkan dokumen motor berupa BPKB dan STNK. Dalih ED, dia akan datang lagi ke rumah HA sambal membawa uang pembelian motor senilai Rp 7,5 juta ternyata tipuan belaka.
ED malah hilang seolah ditelan bumi. Keberadaan pengangguran itu tak jelas dimana, ponselnya dihubungi juga tak dijawab. Sampai akhirnya HA sadar jika dia telah diperdayai mulut manis teman sendiri. Karena kesal, HA akhirnya melaporkan ED ke polisi.
Berselang setengah bulan kemudian atau tanggal 2 Oktober 2020, Tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang berhasil menangkap ED di rumahnya, Jl Tidore Blok M. Statusnya pun berubah bukan lagi teman HA tapi sudah menjadi tersangka kasus penggelapan.
“Tersangka sudah kami amankan dan disangkakan telah melanggar Pasal 372 KUHP,” ucap Kapolres Bontang Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasat Reskrim AKP Makhfud Hidayat. (red2)