PPU – Satpol-PP Penajam Paser Utara (PPU) bakal kembali merutinkan giat razia terhadap pegawai berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dinilai tidak disiplin. Utamanya, menyasar para pegawai yang bolos atau tidak menjalankan tugas pada waktu jam kerja.
Plt Kepala Satpol-PP Kabupaten PPU, Arifin mengatakan bahwa dalam kegiatan tersebut salah satu bentuk penegakkan aturan disiplin pegawai. Sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 24 Tahun 2018.
“Tentang Ketentuan Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Pemerintah Daerah,” ujarnya.
Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Pasal 4 berbunyi Satpol-PP mempunyai tugas untuk menegakan peraturan daerah. Selain itu, juga bertugas meningkatkan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.
“Kami (Satpol-PP) berupaya melakukan penegakan disiplin ASN maupun Tenaga Harian Lepas (THL) atau Honorer dengan melakukan penertiban bagi pegawai yang tidak tepat waktu,” ujarnya.
Lebih lanjut, Arifin menyebutkan bahwa razia terhadap PNS tersebut akan dilakukan setiap pagi dan siang hari. Hal ini untuk menertibkan pegawai yang masih keluyuran pada jam kerja.
“Kita akan melakukan pemantauan dan melakukan penegakan bagi pegawai baik itu di Kantor saat pagi hari dan ketika pulang kerja. Jangan sampai mereka pulang saat belum waktunya,” ujarnya.
Pada kedua jam itulah biasanya, secara kasat mata, para pegawai masih kerap terlihat berada di tempat yang tidak semestinya. “Saya harapkan para pegawai bisa mengikuti aturan yang berlaku,” pungkasnya. (adv/sbk)