NASIB malang menimpa Nenek Mardiyah (58), warga Kelurahan Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat. Akibat terlilit utang kepada rentenir untuk membiayai anaknya yang sakit, dua cucunya dipaksa dijadikan jaminan oleh rentenir dan ditahan selama 20 hari.
“Jadi nenek Mardiyah ini anaknya sakit pijam uang kepada ibu M. Setelah uangnya diterima nenek, salah satu cucu laki-lakinya berusia 3 tahun dibawa oleh yang memberi utang indikasinya seperti itu rentenir, alasannya ingin diajak menginap di rumah ibu M,” kata Kuasa Hukum dari Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Cibinong, Kusnadi, kepada VIVA, Minggu, 9 Agustus 2021.
Kusnadi menuturkan selama 20 hari balita itu tinggal di rumah si rentenir, M, sejak pertengahan Juli sampai awal Agustus. Sampai ibu kandung dari anak tersebut yang tak lain anak dari nenek Mardiyah meninggal dunia, M tak kunjung memulangkan anak laki-laki tersebut.
“Sampai ibu kandung sang anak meninggal dunia, cucunya tidak juga dikembalikan ke rumah oleh ibu M ini,” kata Kusnadi.
Beberapa hari kemudian, kata Kusnadi, ibu M kembali datang ke rumah nenek Mardiyah. M datang dengan temannya N yang juga sebelumnya meminjamkan uang kepada nenek Mardiyah.
Mardiyah disodorkan surat kesepakatan. Dalam surat kesepakatan yang ditandatangani antara ketiga belah pihak tersebut, disebutkan nenek Mardiyah memiliki utang sebesar Rp 15,4 juta kepada ibu N dan utang sebesar Rp 4 juta kepada ibu M. M kemudian membawa cucu perempuan neneknya tanpa izin.
Karena merasa khawatir keselamatan cucunya, Nenek Mardiyah dibantu warga dan kerabatnya kemudian meminta bantuan PBH Peradi Cibinong untuk melaporkan kasus ini ke Polresta Bogor Kota, hingga akhirnya kedua anak tersebut dipulangkan.
Ketua DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti mengaku geram mendengar kabar dua cucu dari seorang warga di Kota Bogor, Jawa Barat, dijadikan jaminan utang oleh rentenir.
“Jelas ini bukan tindakan yang dibenarkan, apalagi melibatkan anak-anak yang sama sekali tidak mengerti duduk persoalannya. Dua bocah itu bahkan sempat ditahan selama 20 hari,” kata La Nyalla di sela reses di Surabaya, Minggu (8/8/2021).
Menurut dia, permasalahan utang harusnya bisa diselesaikan dengan cara lain dan tidak melibatkan anak-anak karena bisa berdampak pada psikologis.
“Anak-anak harus dibebaskan dari masalah-masalah orang tua. Kita tidak mau tekanan ini terus terbawa hingga mereka besar,” ucap anggota DPD RI asal Daerah Pemilihan Jatim tersebut.
Kasus tersebut saat ini telah dimediasi aparat dari Polresta Bogor Kota. Dalam kasus ini, dia meminta polisi mengusutnya sampai tuntas meski mediasi telah dilakukan.
“Polisi harus usut sampai tuntas. Cari tahu adakah kekerasan atau intimidasi yang diterima anak-anak itu. Pastikan juga masalah seperti ini tidak diulangi pelaku. Jangan sampai ada korban anak-anak lainnya,” kata mantan Ketua Umum PSSI tersebut. (net/red)