spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tega! Ibu di Samarinda Cekik Balitanya Sambil Live di Facebook

SAMARINDA – Beredar di media sosial sebuah video yang memperlihatkan seorang ibu tengah melakukan siaran langsung di akun Facebook pribadinya, sambil melakukan kekerasan terhadap anak kandungnya yang berusia 2 tahun.

Mengetahui hal tersebut, Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Rina Zainun, langsung memberikan arahan kepada anggotanya untuk melakukan pengecekan di lokasi yang dimaksud.

“Ada salah satu akun relawan kemanusiaan yang mengatakan bahwa orang yang melakukan siaran langsung tersebut pernah memperbaiki handphone kepada seorang relawan tersebut. Akhirnya, berbekal alamat dan gang yang diberikan oleh salah satu relawan kemanusiaan bernama Ogi, anggota TRC PPA meluncur ke lokasi. Akhirnya, anggota TRC PPA menyambangi rumah ketua RT setempat, dan benar bahwa yang dalam siaran langsung tersebut merupakan salah satu warganya,” terang Rina Zainun, Senin (13/5/2024).

Setelah dilakukan pengecekan sesuai alamat yang diberikan oleh anggotanya, Rina Zainun langsung mendatangi rumah ibu yang mencekik balitanya.

“Di rumah itu, kami bertemu dengan kakak dari ibu yang mencekik balitanya. Kakaknya tersebut yang tinggal bersama, justru tidak mengetahui kejadian itu, hanya mengira keponakannya menangis biasa saja, tidak tahu kalau keponakannya yang berinisial R dicekik oleh ibunya sendiri,” ujarnya.

Namun, terlihat dalam video itu, Rina mengatakan sang ibu tidak sepenuhnya mencekik anaknya, karena terlihat balita tersebut masih bisa berteriak.

“Kami menemui sang ibu berada di kamarnya dengan kondisi kaki ditekuk dan kepala menunduk sambil terus menangis. Hingga akhirnya, ibu tersebut bercerita semenjak suaminya diberhentikan kerja dan melakukan pekerjaan secara serabutan, kebutuhan nafkah tidak terpenuhi untuk sehari-hari. Sehingga, ibu ini memutuskan untuk bekerja dengan membawa balitanya, dengan bekerja sebagai tukang bersih-bersih selama 3 jam sehari, dan diupah Rp 800.000 sebulan,” bebernya.

Lebih lanjut, pada hari kejadian tersebut sang ibu menelepon suaminya untuk meminta uang guna membeli keperluan sang balita. Sayangnya, jawaban suaminya yang menyuruh istrinya untuk membunuh buah hatinya membuat sang ibu depresi.

“Mendengar perkataan seperti itu, sang ibu dengan tidak sengaja mencekik balitanya, lalu melakukan live (siaran langsung) di Facebook dengan caption ‘tolong siapa saja ambil anak ini kalau dia mau selamat’, hal itu membuat kami bergerak cepat untuk menyelamatkan sang anak,” tambahnya.

Sebagai informasi, sang ibu memiliki tiga anak, namun hanya dua yang tinggal bersamanya, yakni anak nomor dua berusia 7 tahun dan yang ketiga berusia 2 tahun, sedangkan anak pertama mereka berusia 14 tahun tinggal bersama keluarga dari suaminya.

“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Dinas Sosial (Dinsos), mereka (Dinsos) menanyakan apa saja yang dibutuhkan. Karena sang ibu ini memiliki warung, pihak Dinsos akan memberikan modal untuk berjualan dengan membawa balitanya. Tetapi, rencana tadi kami ingin membawa sang ibu ke rumah sakit Atma Husada, namun kondisi balitanya yang masih ASI eksklusif membuat mereka tidak bisa dipisahkan,” tuturnya.

Untuk saat ini, sang ibu beserta balitanya akan dibawa ke rumah aman milik pemerintah. Di rumah aman tersebut sang ibu akan mendapat pemeriksaan psikologis oleh dokter tersendiri.

Terpisah, Kuasa Hukum TRC PPA Sudirman menjelaskan bahwa ibu tersebut mau dilakukan pemeriksaan secara psikis. Mengenai konsekuensi hukum bagi ibu tersebut, terkait apa yang telah dilakukan terhadap anaknya, bagi siapapun yang menyalahi peraturan pasti akan ada konsekuensi hukumnya.

“Meski memiliki konsekuensi hukum tetapi tidak saklek begitu saja, apalagi tadi disampaikan secara psikis dia ada gangguan kejiwaan, maka bisa dipastikan kalau memang seperti itu, dia tetap tidak akan dihukum, melainkan akan mendapat perawatan,” ungkap Sudirman.

Kendati demikian, proses hukum oleh pihak kepolisian tetap dijalankan sebagaimana mestinya. Tetapi, yang berhak untuk menentukan adalah pihak pengadilan negeri yang menetapkan keputusan tersebut.

“Meskipun misalnya dia (sang ibu) telah mempunyai kartu pemeriksaan kejiwaan, tetap pengadilan negeri yang memberikan penetapan atau merekomendasikan pengobatan di tempat yang sudah ditentukan,” pungkasnya.

Penulis: Ernita
Editor: Agus S

16.4k Pengikut
Mengikuti