TENGGARONG – Entah apa yang ada dipikiran Jono — bukan nama sebenarnya, pria paruh baya berusia 73 tahun di Kecamatan Sebulu. Bukannya memperbaiki diri, malah tega melakukan tindakan asusila kepada korban yang berusia 18 tahun. Pelaku menyetubuhi korban di sebuah kebun sawit di Kecamatan Sebulu.
Hal memilukan ini terjadi pada Sabtu (14/9/2024), sekitar pukul 19.00 Wita. Korban disetubuhi oleh pelaku, yang diketahui tidak saling mengenal. Korban yang mendapatkan perlakuan tidak senonoh ini, melaporkan hal tersebut ke bibinya.
Identitas pelaku terungkap, setelah bibi korban berinisiatif menelepon salah satu saksi yang kebetulan berpapasan dengan korban, tidak lama setelah kejadian.
“Selanjutnya pada hari Minggu (15/9/2024) sekira pukul 10.00 Wita pelapor bersama sama dengan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sebulu,” ungkap Kapolsek Sebulu, AKP Heru Erkahadi.
Berbekal informasi yang disampaikan korban dan saksi, personel Polsek Sebulu pun langsung bergerak. Tidak butuh lama, pelaku pun dengan tega menyetubuhi korban pun ditangkap tanpa perlawanan oleh Unit Reskrim Polsek Sebulu.
Kini kondisi korban pun mengalami trauma yang cukup berat. Sementara pelaku sudah digelandang ke Mapolsek Sebulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia pun terancam dengan Pasal 285 KUHP, terkait kekerasan dan persetubuhan.
Penulis : Muhammad Rafi’i
Editor : Nicha R