spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tega, Ayah 19 Tahun Siksa Bayi karena Istri Menolak Dicium, Inilah Kisah Cinta dan Riwayat Kekerasan Sang Suami

SAMARINDA – Pagi masih sangat buta. Air mata Sa, 17 tahun, turun tiada henti. Di hadapannya, berdiri sang suami, Ma, 19 tahun, yang sudah berapi-api. Amarah membutakan mata dan hatinya. Hingga tega menginjak anaknya yang masih empat bulan.

Melihat adegan itu, Sa pun menjerit kencang. Apalagi setelah kepala anaknya dimasukkan ke ember penuh air. Sekuat tenaga ia berusaha menghentikan perbuatan suaminya itu. Namun upayanya dimentahkan. Sa malah terempas. Kepalanya pun dihantam tiga kali.

Lepas dari cengkeraman Ma, Sa langsung meminta maaf. Namun masih belum cukup menghentikan amarah suami. Anaknya lantas dibawa ke kamar tidur. Dua jari Ma masuk ke mulut kecilnya selama setengah jam. Batuk dahak pun keluar bercampur darah dari mulut sang bayi.

Melihat situasi tersebut, Sa mencari alasan melarikan diri. Ia lalu berdalih ingin membeli air putih di warung sebelah bangsalan yang mereka tinggali. Setelah keluar pintu, perempuan berambut pirang itu lantas berlari mencari Elly, 45 tahun, si pemilik warung. Kepadanya Sa memohon pertolongan soal kejadian yang dialaminya.

“Dia minta tolong, katanya suaminya menganiaya dia. Saya lihat di dekat siku nya ada bekas luka lama. Lantas saya menyuruh suami saya mendatangi laki-lakinya di kamar,” ucap Elly, Rabu malam, 11 Februari 2021.

Suami Elly kemudian mendatangi kamar sejoli muda tersebut yang terletak di lantai dua indekos. Kepadanya, pria yang akrab disapa Pak Dhe itu bertanya perihal kejadian yang dialami Salma. Ma yang berbadan ceking lantas mengatakan jika istrinya rewel dan tidak bisa diatur. “Kira-kira setelah satu jam lebih suami saya bertanya-tanya, setelahnya, dia langsung menelepon Pak RT,” ucap Elly.

Oleh ketua RT setempat, kejadian tersebut kemudian dibawa ke Forum Komunikasi Kepolisian dan Masyarakat (FKPM) Pelita via telepon. Hingga pada pukul 13.00 Wita tadi, Ketua FKPM Pelita Marno Mukti bersama tim, mendatangi bangsalan tersebut. Menjemput Sa dan mengantar sang anak ke RSUD Abdul Wahab Sjahranie, Samarinda, serta mengamankan Ma ke posko FKPM.

MENYIKSA KARENA CEMBURU
Di Posko FKPM, Jalan Lambung Mangkurat, Gang Ar-Rahman, Ma ditanya-tanya dan diinterogasi. Setelah diselidiki, barulah Ma mengakui menganiaya istri dan anaknya karena cemburu dan tidak mendapat perhatian dari sang istri. “Saya sakit hati. Dia juga tidak mau dicium dan dipeluk,” ungkap Ma, Rabu siang, 10 Februari 2021.

Kepada media ini, Sa membenarkan rasa cemburu sang suami menjadi penyebab si bayi teraniaya. Namun dia heran karena sebenarnya tidak memiliki masalah apa-apa. Bahkan, malam sebelumnya, keduanya baru merayakan hari jadi pernikahan yang ke-3 di Tepian Sungai Mahakam.

“Dia waktu (pagi) mau bermesraan. Namun saya sedang menjaga anak yang lagi tidur. Tahu-tahu dia menampar pipi si bayi sampai memar,” ungkapnya, diwawancara via telepon Kamis, 12 Februari 2021.

Bayi tersebut kini sedang berada di Ruang Pelayanan Ibu, Bayi, dan Anak RSUD AWS. Dari hasil diagnosa dokter, terdapat empat luka memar di badan korban. Yakni di pipi, jidat, mulut dan rusuk. Serta satu luka di bagian dalam kerongkongan. “Per hari ini, total biaya mencapai Rp 3 juta. Untungnya biaya mampu tertutupi karena donasi dari teman-teman untuk ibu dan sang bayi,” tutupnya.

NIKAH SIRI DAN RIWAYAT KEKERASAN
Kisah cinta Malik dan Sa berawal pada 2018. Awalnya Sa bertemu dengan suaminya itu di Gunung Lingai. Waktu itu, Sa sedang lari dari rumah karena orangtuanya sering berkelahi. Sa dan Ma kemudian berpacaran selama 3 bulan sebelum menikah siri pada pertengahan 2018.

Satu tahun pernikahan, hubungannya lancar dan mesra. Namun pada 2019 saat berada di Nunukan, Kalimantan Utara, Ma mulai melakukan kekerasan. Sa mengaku pernah ditonjok, diinjak, dan ditampar. Bahkan baru-baru ini, dia disayat menggunakan pisau di bagian paha kanan dan kedua lengannya. Ma kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resort Kota Samarinda.

Atas tindakan yang dilakukannya, Ma terancam dikenakan pasal 80 UU RI Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2020 tentang Perlindungan anak, dengan denda maksimal Rp 100 juta dan paling lama 5 tahun penjara. (kk)

Artikel dari kaltimkece.id, jaringan mediakaltim.com

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti