SAMARINDA – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mulai memberlakukan tarif retribusi di Komplek GOR Kadrie Oening dan Stadion Utama Palaran. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus mendukung perawatan dan pengembangan fasilitas olahraga di Kaltim.
Retribusi akan dikenakan kepada pengunjung dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang beraktivitas di kedua lokasi tersebut. Kepala Subbagian Tata Usaha UPTD Pengelolaan Prasarana Olahraga Dispora Kaltim, Armeyn Arbianto, menyatakan bahwa tarif retribusi sudah disesuaikan agar tetap terjangkau dan tidak membebani pelaku usaha.
“Untuk pelaku UMKM, seperti penjual makanan atau minuman yang menggunakan gerobak, tarif retribusi harian ditetapkan sebesar Rp10.000 per lapak. Tarif ini telah diatur dalam peraturan daerah (Perda),” ujar Armeyn.
Ia menambahkan, tarif retribusi bervariasi tergantung pada jenis lapak yang digunakan. Pedagang dengan stand tetap dikenakan tarif lebih tinggi, yaitu Rp50.000 per hari.
“Jika menggunakan stand tetap atau tempat khusus, tarifnya berbeda. Untuk stand tetap, tarifnya Rp50.000 per hari. Kami yakin tarif ini cukup terjangkau dan tidak akan memberatkan pelaku usaha,” jelas Armeyn.
Menurut Armeyn, penerapan tarif ini juga merupakan bentuk kontribusi pelaku usaha dalam meningkatkan PAD Kaltim. Selain mendukung pendapatan pribadi, para pelaku usaha juga berperan dalam perawatan dan pengembangan fasilitas olahraga di daerah tersebut.
“Penerapan retribusi ini bukan semata untuk pendapatan daerah, tetapi juga untuk memastikan fasilitas olahraga tetap terawat dengan baik. Kami berharap pelaku usaha dapat memahami pentingnya kontribusi ini dalam mendukung pembangunan daerah,” tambahnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga kualitas fasilitas olahraga di Kaltim, khususnya di kawasan GOR Kadrie Oening dan Stadion Utama Palaran, sehingga terus mendukung aktivitas olahraga dan ekonomi masyarakat di provinsi ini. (Adv/disporakaltim)