SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) resmi memberlakukan tarif baru Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta opsennya mulai hari ini. Uji coba sistem Samsat dengan tarif baru menunjukkan hasil yang positif, dengan kelancaran proses transaksi.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim, Ismiati, menyampaikan bahwa uji coba pada hari pertama berhasil memproses 98 unit kendaraan dengan total penerimaan mencapai Rp59.926.355. Sistem baru juga mampu secara otomatis membagi penerimaan opsen antara provinsi dan kabupaten/kota.
“Alhamdulillah, sistem baru ini berjalan sesuai rencana dan memberikan kemudahan dalam pengelolaan penerimaan pajak,” ujar Ismiati dalam konferensi pers yang digelar di Samarinda.
Penyesuaian tarif ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Daerah (HPPD) dan Peraturan Daerah Provinsi Kaltim Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kebijakan ini bertujuan memberikan keringanan kepada masyarakat serta meningkatkan efisiensi pembayaran pajak kendaraan.
Kemudahan Pembayaran Pajak Kendaraan
Masyarakat Kaltim kini dapat memanfaatkan berbagai kanal pembayaran pajak kendaraan, termasuk:
- Tokopedia
- DG Bankaltimtara
- Layanan Samsat Keliling
- Loket Samsat
- Siap Layani Masyarakat
“Dengan selesainya uji coba, Bapenda Kaltim memastikan sistem Samsat telah siap melayani masyarakat mulai tanggal 6 Januari 2025. Kami harap masyarakat dapat memanfaatkan tarif baru ini,” tutup Ismiati.
Pewarta: Dimas
Editor: Agus S