spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tarif Air Bersih Bakal Naik, PAM Danum Taka Ajukan Subsidi Tarif Rp 7 Miliar

PENAJAM – Perumda Air Minum (PAM) Danum Taka mengajukan pemberian subsidi air bersih untuk masyarakat Penajam Paser Utara (PPU). Hal ini menyusul adanya kenaikan tarif dasar air bersih sekira 25 persen pada 2023.

Penyesuaian tarif itu, dijelaskan Direktur Utama PAM Danum Taka, Abdul Rasyid berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) nomor 500/K.162 tahun 2022 tentang penyesuaian batas tarif air minum, kabupaten/kota di Provinsi Kaltim.
“Kenaikan tarif baru ini per Januari tahun depan. Bervariasi, sesuai SK Gubernur angka tarif bawah Rp 6.300 dan angka tarif tertinggi Rp 13.400 per kubik penggunaan,” ungkapnya Senin (5/9/2022).

Sejatinya penyesuaian tarif ini mesti diterapkan pada 2022 ini. Namun lanjut Rasyid, masih ada banyak pertimbangan manajemen melakukan penyesuaian itu. “Tapi kami memikirkan jalan keluar, agar adanya penyesuaian ini tidak serta merta membebani masyarakat dalam melakukan pembayaran air bersih,” ujar Rasyid.

Karena, sambungnya, adanya penyesuaian yang membuat harga relatif tinggi itu bakal membebani masyarakat. Terlebih dalam kondisi saat ini yang serba naik dan kondisi keuangan masyarakat belum pulih sepenuhnya sejak pandemi Covid-19.

Oleh karena itu, salah satu BUMD PPU ini mengajukan adanya subsidi bagi pelanggan PDAM pasca penyesuaian tarif itu. Ada beberapa kategori masyarakat yang diusulkan untuk menerima subsidi tarif.

Yakni golongan masyarakat yang masuk kategori sosial umum dan khusus. Itu mulai kelompok A1, A2, A3. Sementara kelompok niaga ke atas, sama sekali tidak mendapatkan subsidi pemerintah.

“Kalau subsidi tarif tidak diberikan masyarakat mau tidak mau harus membayar dengan tarif baru. Sebenarnya itu buat kami tidak masalah, tapi dengan kondisi sekarang kami lihat tidak tepat,” katanya.

Dasar permohonan itu ialah Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Subsidi Dari Pemerintah Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah Penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum.

Adapun pengajuan anggaran subsidi yang diminta ialah sekira Rp 7 miliar dalam setahun. Pengalokasian subsidi itu nantinya serupa dengan penyertaan modal yang selama ini diberikan Pemkab PPU. Namun peruntukkannya yang berbeda.

Untuk diketahui pula, pada tahun ini PAM Danum Taka mengajukan permohonan penyertaan modal pemerintah untuk tahun 2023. Besarannya sekira Rp 15 miliar dan kini masih dalam proses pembahasan Pemkab PPU dan DPRD PPU. “Jika pengajuan subsidi ini disetujui, peruntukkan penyertaan modal yang kami ajukan itu bisa berubah,” ujar Rasyid.

Lebih lanjut, bila skema penyertaan modal itu diubah menjadi subsidi untuk masyarakat maka akan terjadi pula perubahan manajemen keuangan BUMD. Yaitu, segala kegiatan pemeliharaan dan kegiatan internal lainnya bisa dicover dari pendapatan yang sudah disubsidi.

“Namun skala besar seperti sambungan jaringan dan program MBR, akan kami serahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah. Karena kami jelas tidak punya anggaran dari penyertaan modal,” katanya. (sbk)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti