PENAJAM PASER UTARA – Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Tata Rusmansyah sebut pendampingan yang dilakukan oknum Dokter Aparatur Sipil Negara (ASN), LH yang melanggar netralitas dilakukan secara pribadi. Hal ini berkaitan dengan tidak adanya surat pendampingan yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ratu Aji Putri Botung (RAPB) PPU.
“Iya, dia (LH) secara pribadi, saya tanyakan itu apakah ada surat secara medis bahwa beliau butuh pendampingan, Nah, dari keterangan yang diminta, tidak ada,” jelasnya.
Tata mengatakan LH berdalih hal itu dilakukan berdasarkan inisiatifnya secara pribadi dan merupakan permintaan dari SR yang merupakan mertua dari LH.
“Dia (LH) tidak paham bahwa itu acara kampanye dia hanya ikuti apa yang diinginkan oleh mertuanya untuk mendampingi terkait masalah kesehatanny,” ujarnya.
Tata menjelaskan untuk sanksi yang akan diterima akan dikembalikan ke Pemerintah Kabupaten PPU atau Dinas Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Selanjutnya akan diteruskan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Regional Kalimantan di Kalimantan Selatan.
“Kita akan ikuti prosesnya sampai kesana, kita akan ikuti proses dari pihak BKN terkait ini, kita akan lakukan pengawasan melekat terkait prosesnya,” tegasnya.
Paling lambat, kata Tata, pihaknya bersama Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) akan merilis di tanggal 25 November 2024.
“Saya secara pribadi menganggap ini cukup besar presentasinya karena jelas Dia (LH) ASN kan yang ikut dalam acara debat. Agak susah dia mengelak pelanggaran netralitas,” paparnya.
Disinggung terkait dengan pemanggilan keluarga yang terlibat, Tata mengatakan pihaknya sudah cukup mendapatkan keterangan dari Direktur RSUD RAPB, Lukasiwan Eddy Saputro.
“Saya pikir karena dari dirut sudah cukup secara administrasi. Pihak rumah sakit mengatakan bahwa LH tidak pernah berkoordinasi terkait mendampingi orang tuanya,” pungkasnya.
Penulis: Nelly Agustina
Editor: Nicha R