TENGGARONG – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah merspon santai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan 11 Kepala Daerah terhadap pasal 201 ayat 7 Undang-Undang nomor 10 Tahun 2016.
Putusan tersebut secara otomatis menjadikan masa jabatan seluruh Kepala Daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020 tidak jadi berakhir pada November 2024.
Orang nomor satu di Kukar itu tidak ingin memusingkan soal putusan perkara nomor 27/PUU-XXII/2024. Di mana putusan tersebut dibacakn langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo dalam sidang yang berlangsung pada Rabu (20/3/2024) lalu.
Edi lebih memilih untuk fokus menjalankan tugasnya sebagai Bupati dan menunaikan semua program yang telah disusun. Perkara bagaiman masa depan jabatanya, ia mengaku pasrah dan hanya mengikuti bagaimana putusan dari pemerintah nanti.
“Saya ikut aja. Nanti kan dari MK, pemerintah menetapkan bagaiman aturan itu. Kita ikut saja,” ujarnya.
“Tidak usah terlalu banyak problemnya, urusi rakyat yang penting itu. Saya ini fokus ngurusi rakyat saja, banyak hal yang mesti saya urusi. Jadi apapun diatur, saya ikut,” timpalnya.
Sebagai informasi, dalam hasil putusannya, MK mengubah bunyi pasal 201 ayat 7 Undang-Undang nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undah Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-undang.
Pasal tersebut sebelumnya berbunyi, “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024″.
Sesuai dengan putusan hakim MK, pasal tersebut berubah menjadi berbunyi, “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil Pemilihan serentak secara nasional tahun 2024 sepanjang tidak melewati 5 (lima) tahun masa jabatan”.
Artinya, dengan berubahnya bunyi pasal tersebut, secara otomatis memperpanjang masa jabatan seluruh kepala daerah yang terpili pada Pilkada 2020, hingga Kepala daerah selanjutnya resmi dilantik.
Pemulis : Ady Wahyudi
Editor : Nicha R