PPU – Aksi demonstrasi terkait kepemilikan tanah warga terjadi di Kantor ATR/BPN Penajam Paser Utara (PPU) Rabu (22/5/2024). Mereka menuntut hak atas tanahnya yang masih belum jelas bentuk legalitasnya, khususnya disebut yang berada di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN).
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi I DPRD PPU Abd Rahman Wahid mengatakan bahwa problematika tersebut memang menjadi kegelisahan masyarakat saat ini. Umumnya berkaitan dengan munculnya berbagai aturan-aturan baru. Baik dalam status sertifikat tanah, maupun dari segi jual-belinya tanah khususnya wilayah Sepaku.
“Hal inikan memang sudah menjadi problematika yang terjadi semenjak hadirnya IKN di PPU, mulai dari gelisahnya masyarakat terkait kepemilikan lahan sampai dengan status surat-suratnya,” ujarnya, Kamis (23/5/2024).
Permasalahan ini, sambung anggota legislatif Daerah Pemilihan (Dapil) Sepaku ini, seharusnya dapat terselesaikan tanpa adanya aksi dari masyarakat. Lewat adanya kerjasama antar pemerintah daerah dan juga dinas terkait untuk pelaksanaan sosialisasi terkait status surat-surat.
Sebab, halitulah yang dirasa masyarakat merugikan. Pun, faktanya status surat tanah tersebut sama saja dengan surat hak milik.
“Persmasalahan ini harusnya sudah dapat terselesaikan, pastinya dengan adanya peran pemerintah daerah dan dinas terkait untuk melaksanakan sosialisasi ke Masyarakat terkait surat-surat kepemilikannya agar Masyarakat tidak gelisah terkait kepemilikannya,” sebut Wahid.
Harapannnya dengan adanya aksi serta pertemuan lanjutan di Selasa mendatang, dapat menghasilkan solusi-solusi terbaik bagi masyarakat khususnya. Hingga tidak adanya terjadi lagi keraguan serta kegelisahan yang terjadi di masyarakat terkait kepemilikan tanahnya.
“Pastinya Kami berharap tidak adanya lagi kegelisahan di Masyarakat setelah adanya pertemuan selasa mendatang, dengan menghasilkan Solusi terbaiknya,” tutup Wahid. (ADV/NRD)