spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tanggapan Kapolres Samarinda: Ismail Bolong Bukan Lagi Polisi, Mundur sejak April 2022

SAMARINDA– Anggota Intelkam Polresta Samarinda Aiptu Ismail Bolang mengaku telah berbisnis tambang batu bara ilegal, bahkan mengklaim sempat menyetorkan uang Rp 6 miliar ke Kabareskim Polri Agus Andrianto. Pengakuan Ismail lewat video berdurasi 2 menit 17 detik itu langsung viral di jagat maya.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli akhirnya angkat bicara soal hal ini. Menurut Kombes Pol Ary, Ismail Bolong sudah tidak aktif lagi di institusi kepolisian, khususnya di wilayah hukum Polresta Samarinda sejak April 2022.

“Sudah tidak aktif lagi. Permohonan non-aktifnya bersangkutan dari Februari, dan  April 2022 sudah non-aktif,” ucap Kombes Pol Ary saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (5/11/2022) sore.

Saat disinggung  apakah akan ada inspeksi terhadap personil Polresta Samarinda kedepannya, Kombes Pol Ary mengatakan hal itu telah dilaksanakan, bahkan tanpa adanya kejadian seperti itu.

“Tanpa adanya kejadian seperti ini kita juga sudah rutin melaksanakan inspeksi kepada para personel. Pengecekan, itu sudah rutin dan dilaksanakan terus,” ungkapnya.

“Videonya ‘kan saya juga belum tahu kebenarannya. Yang pasti anggota Polresta Samarinda akan terus melaksanakan tugasnya sesuai undang-undang kepolisian,” singkatnya.

BACA JUGA :  Polresta Samarinda Gelar Apel Persiapan Operasi Lilin Mahakam 2023
Tambang batubara di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marang Kayu, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Sementara itu, pengamat hukum dari LBH Samarinda, Fathul Huda menyebutkan, pengakuan Ismail menjadi peringatan bagi institusi kepolisian untuk terus berbenah diri.

Sebab, keterlibatan kepolisian dalam praktik penambangan batu bara ilegal sedikit demi sedikit mulai terungkap, khususnya di Kalimantan Timur.

Fathul bahkan mengaku sering melaporkan aktivitas penambangan batu bara ilegal ke Polresta Samarinda, namun hingga kini minim yang ditindaklanjuti. “Contohnya di kawasan Muang Dalam itu, tapi tidak ada tindak lanjutnya. Ini bisa jadi juga ada indikasi,” sebutnya.

“Harusnya dengan kasus ini institusi kepolisian dapat berbenah dan mengindahkan pesan dari Kapolri yang memerintahkan untuk mengungkap oknum yang terlibat dalam mafia tambang. Itu harus diperhatikan, mau di tingkat Polri, Polres, maupun Polsek,” sambungnya.

Berkaca dari kasus Ismail Bolong, menurut Fathul, keterlibatan oknum polisi sebagai mafia tambang batu bara ilegal harus dapat dibasmi seluruhnya.

“Mau berhentinya April 2022 lalu, tapi ‘kan waktu itu status dia (Ismail Bolong) masih aparat. Ini ‘kan artinya ada indikasi keterlibatan aparat. Ini tentunya harus dikupas tuntas,” imbuhnya.

BACA JUGA :  Tekan Angka Kemiskinan, Berikut Strategi Dinsos Samarinda

Oleh karenanya Fathul meminta  institusi kepolisian kedepannya dapat berbenah diri dan memberantas aparat yang terlibat dalam praktik penambangan ilegal. “Terungkapnya hal ini tentu menjadi PR bagi Institusi kepolisian untuk bersih-bersih dari mafia semacam ini,” pungkasnya. (Vic)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img