BONTANG – Penipuan dengan modus transaksi jual beli online makin menjamur. Terbukti, hingga saat ini Polres Bontang sudah menerima laporan 70 kali kasus penipuan online. “Kasus penipuannya berkaitan jual beli barang dengan sistem online. Faktornya karena warga kurang hati-hati. Misalnya pengguna media sosial melihat ada barang yang dijual sangat murah langsung nafsu ingin beli, tidak dicek lagi apakah penjualnya kredibel atau tidak,” ungkap AKBP Boyke Karel Wattimena, Kapolre Bontang kepada wartawan, Selasa (14/7/2020).
Diakuinya, makin berkembangan teknologi dan adanya internet saat ini memang membuat masyarakat dengan leluasa mengakses berbagai informasi dan melakukan transaksi jual beli sesuatu barang melalui sistem online via media sosial .
Inilah yang disalahgunakan segelintir orang memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok dengan cara menipu pembelinya. “Kami ingatkan, warga jangan tergiur dengan berbagai iming-iming dengan harga murah yang diberikan penjual online,” sebutnya.
Selain itu, Kapolres juga minta masyarakat harus berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaannya saat bertansaksi melalui sistem online. Biasanya si penjual mengklaim produk yang dijualnya original, dengan tampilan foto produk meyakinkan dan harganya lebih murah.
Disinggung kasus penipuan online yang ditangani Polres Bontang, Kapolres menjelaskan sejak bulan Januari hingga 13 Juli 2020, Polres Bontang sudah menerima pengaduan sebanyak 70 kali kasus penipuan online. “Ini bukan penipuan biasa, tapi penipuan dengan modus online dan korbannya kebanyakan yang melakukan pembelian barang lewat online atau handphone. Mereka saling tidak mengenal dan tidak pernah bertemu,” jelasnya.
Dari pengaduan tersebut, pihaknya telah melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan sementara menunjukkan fakta bahwa pelaku penipuan kebanyakan menjalankan aksinya dari luar wilayah Bontang bahkan Kaltim. “Agar tidak bertambah lagi kasus penipuan ini, kami imbau masyarakat lebih berhati-hati dan selektif dalam melakukan pembelian barang secara online. Ini untuk mencegah terjadinya penipua,” pungkasnya. (red)