spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tanda Tangani NPHD, Pemkab Kukar Kucurkan Rp 62,4 M untuk PSU Pilkada Kukar 2024

TENGGARONG – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Damansyah, secara resmi menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dalam rangka Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kukar 2024. Bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kukar, Polres Kukar, Polres Bontang, Kodim 0906/Kukar dan Kodim 0908/Bontang.

“Ini sudah memastikan pembiayaan PSU sudah tersedia, kita sama-sama tanda tangani naskah hibahnya, kita kawal sama-sama tahapan yang sudah berjalan,” ungkap Edi Damansyah, Rabu (19/3/2025).

Dikatakan Edi, ini menjadi implementasi dan menjalankan amanat Undang-Undang untuk melakukan pembiayaan PSU Pilkada Kukar 2024.

Sebelumnya, Pemkab Kukar telah melakukan verifikasi atas usulan dari masing-masing pihak. Sehingga mengucurkan anggaran senilai Rp 62,4 miliar, berasal efisiensi anggaran yang dilakukan oleh Pemkab Kukar.

Edi pun berharap dengan kuburan anggaran yang ada, tahapan PSU Pilkada Kukar 2024 bisa berjalan dengan lancar. Mengingat sejumlah tahapan PSU sudah berjalan.

“Pelaksanaan PSU berjalan lancar sesuai dengan rencana penyelenggara. Tetap jaga kondusifitas daerah, gunakan hak pilihnya nanti,” tutup Edi.

Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kukar, Rinda Desianti, angka Rp 62,4 miliar merupakan angka final berdasarkan verifikasi usulan anggaran yang disodorkan penyelenggara PSU Pilkada Kukar 2024 kepada pemkab.

“Karena memang KPU itu menganggarkan honorarium (Ad Hoc) 3 bulan, ternyata hanya 1 bulan. Bawaslu tadinya 4 bulan menjadi 2 bulan, jadi ada beberapa yang berkurang,” jelas Rinda. (Adv)

Penulis : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img