spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tambang Batu Bara Illegal Kampung Intu Lingau Masih Beroperasi, Petinggi Kampung Akui Tidak Pernah Memberi Izin

KUTAI BARAT – Tambang  batu bara ilegal yang beroperasi di wilayah  Kampung Intu Lingau Kecamatan Nyuatan  Kabupaten Kutai Barat (Kubar), provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) hingga kini masih berlangsung.

Kegiatan penambangan illegal ini telah beroperasi  sejak awal bulan Januari hingga sekarang ini masih tetap berlangsung. Parahnya, pengangkutan batu bara tersebut menggunakan puluhan  truk  dari lokasi penumpukan batu bara  ke jetty  yang diduga  menggunakan jalan raya umum yang sehari-hari dilintasi warga masyarakat.

Salah satu areal lokasi penggalian baru tambang koridoran menggunakan  alat berat berupa excavator itu adanya  di Kampung Intu Lingau, Kecamatan Nyuatan. Dari Intu Lingau kemudian batu bara diangkut oleh truk melintasi di jalan raya  umum menuju pelabuhan Royoq  Kecamatan Barong Tongkok.

Investigasi langsung oleh perwakilan  MediaKaltim.com dan sejumlah  awak media lainya yang ada di Kubar.  Saat tim media mendatangi ke lokasi, memang benar adanya tambang koridoran atau tambang batu bara ilegal tersebut. Lokasinya sekitar 4 km sebelum masuk ke Kampung Intu Lingau. Tepatnya lokasi penumpukan batu bara itu berada di sebelah kiri jalan dari arah Kampung Intu Lingau.

Jarak  dari badan jalan (semenisasi) ke tempat penumpukan batu bara tersebut  hanya 2 meter. Pagar pemisah antara badan jalan dengan penumpukan batu bara hanya diberi tiang kayu dilapisin terpal.

Petinggi  Kampung Intu Lingau, Abed Nego yang ditemui di kediamanya di Kampung Intu Lingau, dirinya  membenarkan bahwa ada penambangan batu bara koridoran itu. Bahkan sudah berjalan hampir 4 bulan.

“Sudah berjalan hampir 4 bulan. Tapi Pemerintahan Kampung Intu Lingau tidak pernah memberi izin. Mereka penambang koridoran juga tidak pernah meminta izin, termasuk dengan para ketua RT juga tidak ada,” terang Abed Nego kepada MediaKaltim ,pada  Rabu (17/4/2024) lalu.

Menurut Abed Nego, setelah berjalan beberapa bulan, memang ada dari manajemen pihak penambang koridoran itu yang datang menawarkan bantuan untuk membantu untuk keperluan pembangunan kampung. Misalnya,  untuk mendatangkan bantuan alat berat untuk keperluan meratakan lahan dalam pembangunan di Kampung Intu Lingau.

Abed Nego menegaskan, pemerintahan Kampung Intu Lingau  tidak pernah memberikan izin untuk penambangan batu bara koridoran itu.

“Yang Saya dengar  lahan yang digarap oleh penambang adalah milik masyarakat Kampung. Jadi saya sulit juga untuk berbicara,” terangnya.

Lebih jauh diceritakan Abed Nego, memang awalnya sejumlah masyarakat sangat antipati dengan tambang koridoran yang masuk ke Kampung Intu Lingau. Karena pengangkutan melintasi jalan umum yang sangat berpotensi terhadap kecelakaan lalulintas. Namun seiring waktu, secara perlahan hilang antipati itu.

“Karena ya memang lahan yang digunakan mereka lokasi tambang koridoran itu milik masyarakat. Jadi sepertinya hal itu membuat terangkat derajat ekonomi masyarakat. Sebaliknya, memang ancaman kerusakan badan jalan raya dan kecelakaan lalu lintas tak bisa dipungkiri,” ungkapnya.

Untuk diketahui, jalan raya yang menghubungkan Kecamatan Linggang Bigung dengan Kampung  Intu Lingau ini  telah  disemenisasi beton bertulang oleh pemerintah daerah pada Tahun Anggaran 2022 lalu. Kini jalan tersebut  dilintasi puluhan  kendaraan truck roda enam bermuatan batu bara (koridoran) hampir setiap hari, maka berpotensi  hancur jalan tersebut.

Pewarta : Ichal
Editor : Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti