spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Takbiran Iduladha di Kukar Disarankan di Rumah, Penyembelihan Hewan Kurban di RPH

Pemkab Kukar menerapkan PPKM semi-darurat sejak pekan lalu. Berlaku sampai pekan ketiga Juli nanti. Peringatan dan ibadah Iduladha tak bisa digelar sebagaimana biasa. Pada Minggu (11/7/2021), Pemkab Kukar menerbitkan surat edaran perihal pelaksanaan dan ibadah Hari Raya Iduladha 10 Dzulhijjah 1442 H, yang jatuh pada Selasa, 20 Juli 202. Dituangkan dalam Surat Edaran Nomor: B-1285/Dinkes/065.11/07/2021. Dalam edaran tersebut, Pemkab meniadakan kegiatan malam takbiran. Termasuk ibadah salat Iduladha di masjid serta kegiatan kurban.

Kepala Kanwil Kemenag Kukar, Mukhtar, memastikan telah menerima edaran. Yang mana takbiran dalam rangka menyambut malam Iduladha lebih utama dan dianjurkan dilaksanakan di rumah masing-masing. Bila melaksanakan di rumah ibadah, jamaah yang hadir dibatasi 10 orang dan wajib mengikuti protokol kesehatan. Takbiran di masjid atau musala juga hanya dilakukan hingga pukul 22.00 Wita. “Selain itu takbiran keliling untuk sementara ditiadakan dan dilarang,” sebut Mukhtar, Selasa (13/7/2021).

Sementara itu, salat Iduladha juga diimbau dilaksanakan di kediaman masing-masing. Hal itu untuk menghindari kerumunan di masjid atau lapangan. Pembatasan juga berlaku untuk pemotongan hewan kurban di lingkungan masyarakat. Pelaksanaannya dianjurkan di rumah pemotongan hewan (RPH).

Kendati demikian, jika pelaksanaannya tetap digelar di lingkungan warga, panitia kurban diimbau melarang penduduk datang ke lokasi penyembelihan. “Dagingnya akan dibagikan oleh panitia, dari rumah ke rumah,” jelasnya.

Meski begitu, berbagai ketentuan itu rupanya berlaku bagi wilayah dengan status zona merah dan oranye. Sedangkan kawasan di zona kuning dan hijau, dipersilakan berkegiatan normal.

“Wilayah yang masuk kategori kuning dan oranye, tetap mematuhi protokol kesehatan dan masih diperbolehkan,” imbuhnya.

Sementara itu, Sekretaris Kabupaten Kukar, Sunggono, menyebut jika kebijakan tersebut bersifat situasional sesuai zonasi wilayah yang masuk kategori merah, oranye, kuning, dan hijau. Saat ini, wilayah zona merah di Kukar meliputi Tenggarong, Tenggarong Seberang, Muara Badak, dan Loa Kulu. Sedangkan zona oranye terdiri dari Loa janan, Samboja, Sangasanga, dan Sebulu.

Daerah yang memungkinkan melaksanakan prosesi Iduladha secara terbatas diingatkan melaksanakan kegiatan sesuai protokol kesehatan yang ketat. “Jadi kita tidak menyebut tidak boleh. Namun isi surat ini, menyesuaikan dengan kondisi,” tutup Sunggono. (kk)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img