spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tak Terpengaruh Larangan Mudik, Tes PCR Berlaku 1×24 Jam, Bandara Sepinggan Tetap Beroperasi

BALIKPAPAN – Otoritas penerbangan di Balikpapan tak ambil pusing soal larangan mudik dari pemerintah pusat. Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan dipastikan tetap beroperasi. Termasuk selama Ramadan dan setelah Idulfitri.

Untuk diketahui, pemerintah pusat melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19, melarang masyarakat mudik pada 6-17 Mei 2021. Larang tersebut tertuang dalam surat edaran bernomor 13/2021. Pengecualian diberikan kepada aparatur sipil negara, Polri, dan TNI, yang melakukan perjalanan dinas. Masyarakat dengan kepentingan mendesak seperti kunjungan keluarga sakit dan ibu hamil juga termasuk pengecualian.

Pemerintah juga mempersulit syarat menggunakan layanan udara dan laut. PT Angkasa Pura I (Persero), selaku pengelola Bandara SAMS Sepinggan, memastikan bandara tetap beroperasi setiap saat, termasuk pada 6-17 Mei 2021. “Bandara SAMS tetap beroperasi,” sebut General Manager Angkasa Pura I, Barata Singgih Riwahono, kepada awak media, Kamis (23/4/2021).

Barata memberikan alasan soal tak ada penghentian operasi Bandara SAMS. Larangan mudik, kata dia, diberlakukan hanya untuk masyarakat, bukan untuk otoritas penerbangan. Sedangkan bandara tidak hanya melayani masyarakat, tapi juga barang.

Lagi pula, sambung dia, kewenangan angkutan udara ada di tangan masing-masing pengelola maskapai penerbangan. Itu artinya, jika ingin menegakkan larangan mudik, pengelola maskapai lah yang semestinya berhenti beroperasi, bukan bandara. “Intinya, mau ada penumpang atau tidak, kami tetap buka,” tegasnya.

Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi, tidak mempermasalahkan jika Bandara SAMS tetap beroperasi pada masa larangan mudik. Hanya saja, pemerintah telah mengetatkan syarat bagi orang-orang yang hendak menggunakan transportasi darat, udara, dan laut.

Untuk bisa menggunakan kedua layanan tersebut, masyarakat diwajibkan memiliki dokumen hasil pemeriksaan rapid antigen dan polymerase chain reaction (PCR). Sebelumnya, kedua dokumen tersebut berlaku selama tiga hari. Tapi sejak saat ini, dokumen tes virus corona tersebut hanya berlaku selama 1×24 jam.

Ketentuan tersebut berlangsung dalam dua tahap. Pertama pada 22 April sampai 5 Mei. Kemudian pada 18-25 Mei 2021. “Ini sesuai adendum surat edaran No 13 Tahun 2021 yang dikeluarkan Satgas Covid-19 pusat,” kata Rizal, Jumat (23/4/2021).

Kebijakan tersebut dikeluarkan untuk menyulitkan masyarakat yang ingin mudik. Hal ini dilakukan untuk menekan jumlah pemudik sebelum 6 Mei dan setelah 17 Mei nanti. Dengan begitu, diharapkannya, pandemi Covid-19 bisa lekas tertanggulangi. “Jadi yang 6 Mei itu transportasinya yang dibatasi. Sedangkan yang sekarang ini orangnya yang dibatasi,” tutupnya. (kk)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti