spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tak Terima Disenggol, Kafe di Sebulu Dihancurkan, 2 Pengunjung Dilukai Pakai Samurai

TENGGARONG – Berani senggol, saya bacok. Itulah yang terjadi pada 4 pemuda, saat mereka mencari hiburan di sebuah kafe di Jalan Agatis RT 9, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Sebulu. Korban Koson dan temannya, Ical kena bacok Mantong (27) dan Suriadi (25), hanya karena masalah sangat sepele.

Usut punya usut, pengeroyokan yang dilakukan Mantong dan Suriadi, dipicu karena keduanya tak terima disenggol oleh korban saat berjoget di kafe tersebut. Rupanya kedua pelaku yang sudah dalam pengaruh alkohol tak terima tubuh mereka bersenggolan. Mantong dan Suriadi lantas pulang ke rumah mengambil parang dan samurai.

Begitu sampai lagi di kafe, Minggu (27/2/2022) dini hari, secara membabi buta mereka langsung melakukan keributan. Menyasar Ical hingga kaki kirinya luka robek. Menyasar Koson hingga kakinya kanannya tergores.

Kapolsek Sebulu, Iptu Chandra Buana melalui Kanit Reskrim, Ipda Triko Ardiansyah menjelaskan, sasaran kemarahan pelaku bukan hanya Koson dan Ical. Kedua pelaku sempat merusak berbagai barang yang ada di kafe milik Eko, warga Desa Mekar Jaya itu.

BACA JUGA :  Ops Keselamatan Mahakam 2023, Polres Kukar Terapkan Sanksi Tilang

Untungnya, Koson dan Ical berhasil menyelamatkan diri dari amukan pelaku dengan cara lari ke belakang kafe. Setelah tak terdengar lagi suara ribut-ribut, korban dan Eko memberanikan diri masuk kembali ke dalam kafe yang kondisinya sudah hancur berantakan.

Di tempat itu ditemukan pula sebilah samurai milik pelaku yang tertinggal di dalam kafe. “Pelaku merusak kafe dan membacok korban saat dalam kondisi mabuk,” ujar Triko pada mediakaltim.com, Jumat (4/3/2022).

Keributan ini lantas dilaporkan ke Polsek Sebulu, hingga akhirnya Mantong dan Suriadi yang kabur selepas kejadian, jadi buruan pihak berwajib. Sempat 4 hari buron, Kamis (3/3/2022) sekitar pukul 06.30 Wita, personel Polsek Sebulu mendapat informasi keberadaan kedua pelaku di pelabuhan RT 2, Desa Pantai, Kecamatan Kelumpang Selatan, Kabupaten Kota Baru, Kalsel.

Diduga pelaku akan melarikan diri ke Kabupaten Wajo, Sulsel. Setelah diringkus, keduanya pun langsung digelandang ke Polsek Sebulu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Melarikan diri dan ditangkap di Kalsel,” ungkap Triko. Mantong dan Suriadi kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Sebulu. Keduanya dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 atau 351 ayat 2 KUHP atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951, karena melakukan penganiayaan dengan senjata tajam. (afi)

BACA JUGA :  Miris, Gadis 13 Tahun Dicabuli 7 Pemuda sejak Januari 2023
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img