BONTANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bontang membubarkan konferensi pers Lembaga Survei Indonesia (LSI) Denny JA bersama awak media di salah satu kafe Jl Piere Tendean Kota Bontang, Minggu (1/11/2020) malam tadi.
Konferensi pers terkait hasil temuan dalam analis survei Pilkada Bontang 2020 tersebut diduga melanggar lantaran LSI Denny JA belum terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang. “Hentikan, hentikan. Kalian ini tidak terdaftar. Baru lembaga survei Indo Barometer. Itu pun mereka baru mendafar ke KPU,” ungkap Nasrullah, Ketua Bawaslu Bontang, saat melakukan pengerebekan.
Sementara itu, penanggungjawab LSI Denny JA, Fadli Fahri mengaku, kegiatan konferensi pers itu telah memiliki izin dari Kesbangpol Provinsi Kaltim dan Kesbangpol Kota Bontang. “Kami telah memiliki izin dari Kesbangpol, ” ujarnya.
Menanggapi ini, Nasrullah menegaskan kegiatan survei memang harus mengantongi izin dari Kesbangpol, tapi untuk survei dalam Pilkada Bontang, LSI Denny JA seharusnya memahami aturan bahwa dalam melakukan jejak pendapat atau survei Pilkada Bontang, terlebih dahulu harus mendaftar ke KPU.
Hal ini telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) 8 tahun 2017 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Lembaga survei yang melakukan survei wajib terdaftar di KPU tertuang dalam pasal 48, tentang lembaga pelaksana survei atau jajak pendapat dan pelaksana penghitungan cepat hasil pemilihan harus mendaftar ke KPU dengan beberapa syarat yang dimaksud pada PKPU nomor 8 tahun 2017.
“Saya minta ini dihentikan dulu. Kami sekaligus mengundang LSI Denny JA ke Kantor Bawaslu Bontang, besok. Kami juga akan mengundang KPU serta Kesbang hadir besok. Kita diskusi di Kantor Bawaslu, bagaimana mekanisme pelaksanaan survei” ucapnya. “Prinsipnya Bawaslu tidak akan melarang kegiatan survei selama lembaga survei sudah terdaftar di KPU,” sambungnya. (bgr)