spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tak Sampai 24 Jam, Unit Reskrim Polsek Samarinda Tangkap Penjambret iPhone

SAMARINDA- Seorang pria berinisial MA (23), warga Jalan Sultan Hasanuddin, Kecamatan Samarinda Seberang, hanya bisa terduduk kaku usai ditangkap Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang.

MA jadi pesakitan karena diduga kuat menjadi pelaku penjambretan HP, milik seorang pelajar di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir pada Kamis (25/8/2022) siang.

Kanit Reskrim Polsek Samarinda Seberang Ipda Dedy Lantang menceritakan, saat kejadian korban SSW (17) hendak pulang dari warung makan di kawasan tersebut bersama rekannya.

Ketika berhenti di persimpangan, MA datang dan berhenti di sebelah motor yang dikendarai SSW. Tanpa diduga, pelaku langsung mengambil paksa handphone iPhone 11 yang berada di dashboard motor korban.

Melihat tindakan MA, korban sempat menarik pegangan motor pelaku, namun terjatuh hingga menyebabkan SSW terseret dan mengalami luka.

“Korban sempat mencoba memegang hendel belakang motor pelaku, agar tidak melarikan diri. Tapi pelaku tetap ngegas motornya hingga korban terseret,” ucap Dedy Lantang saat dikonfirmasi awak media, Jumat (26/8/2022).

BACA JUGA :  Peserta Off-Road Jelajahi Alam Paser, Tempuh 65 Kilometer Menuju Gunung Embun

Kasus ini kemudian dilaporkan ke Mapolsek Samarinda Seberang. Merespons laporan tersebut, Tim Opsnal Reskrim Samarinda Seberang kemudian langsung bergerak cepat dan akhirnya menangkap MA kurang dari 24 jam kemudian, di kawasan Sungai Keledang.

Saat ditangkap, lanjut Dedy, MA sempat berkilah dengan berbagai alasan. Namun dengan barang bukti yang didapatkan, MA akhirnya tak berkutik dan langsung digelandang ke Mapolsek Samarinda Seberang.

Dari tangan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu handphone iPhone 11, dan satu unit sepeda motor Mio GT bernopol KT 2568 IW yang digunakan saat menjambret.

“Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan menyesali semua itu. Sedang kami dalami apakah dia juga terlibat dengan kejadian serupa yang terjadi di beberapa wilayah lain,” ungkap Dedy.

Saat ini pelaku telah berada di balik jeruji Polsek Samarinda Seberang dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. (Vic)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.