TENGGARONG– Disaat sebagian umat muslim tengah menyiapkan Hari Raya Iduladha 1443 Hijriah, RR (22) dan RS (39) malah mencuri motor, pada Sabtu (9/7/2022) sekitar pukul 03.30 Wita. Mereka menggondol satu motor Yamaha Mio J di RT 5 Jalan Tahir, Kelurahan Muara Jawa Pesisir, Kecamatan Muara Jawa, Kukar.
Motor bernomor polisi (nopol) KT 3265 BAD itu milik Rudiansyah (48), warga Samarinda yang saat kejadian sedang berada di rumah mertuanya di Muara Jawa.RR dan RS diketahui merupakan penduduk setempat, yang juga tinggal di Jalan Tahir, Kelurahan Muara Jawa Pesisir.
Kapolsek Muara Jawa, Iptu Rachmat Andhika Prasetyo, menjelaskan, saat kejadian motor korban terparkir di teras rumah tanpa dikunci stang. Sehingga dengan tenangnya, subuh itu, RR membawa motor merah tersebut ke ujung gang, lantas dibawa ke arah Jalan Handil 4, Kelurahan Teluk Dalam yang lebih sepi. Di tempat itu, RR dan RS melucuti beberapa bagian motor untuk menyalakan mesin, lantas membawanya kabur.
“Selanjutnya RR membawa motor (curian) ke Samboja melalui jalan hauling untuk dijual. Kedua tersangka sempat membuang plat motor di sekitar tempat itu untuk menghilangkan jejak,” ujar Andhika saat dikonfirmasi mediakaltim.com, Selasa (12/7/2022).
“Di tengah perjalanan motor kehabisan bensin. Karena masih gelap, RR mencari tempat bermalam di sekitar hauling,” ungkap Andhika.
Tidak sampai 24 jam, RS yang berbagi tugas dan kabur, berhasil diringkus terlebih dahulu pada Ahad (10/7/2022) sekitar pukul 14.00 Wita, di sekitar Jalan Ir Soekarno, Muara Jawa. Berbekal pengakuan RS, yang belakangan diketahui residivis kasus narkoba dan pencurian, polisi akhirnya berhasil meringkus RR menjelang tengah malam. Dia dibekuk berikut motor hasil curian.
“Niatnya ngambil motor, buat beli sabu-sabu,” ungkap Andhika.
Kini keduanya meringkuk di sel tahanan Mapolsek Muara Jawa. RR dan RS terancam Pasal 363 KUHP, tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (afi)