spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tak Lanjut ke Pembuktian, Ternyata Ini Alasan Hakim MK Tolak Gugatan Awang-Akhmad

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 02, Awang Yacoub Luthman dan Akhmad Zais. Putusan dengan nomor 163/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno pada Rabu (5/2/2025).

Dalam persidangan, Hakim MK menyatakan bahwa pengajuan eksepsi atas perselisihan suara yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 02, Awang Yacoub Luthman-Akhmad Zais, tidak jelas atau kabur.

“Oleh karena itu, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan-permohonan pemohon tersebut adalah tidak jelas atau kabur,” ujar Suhartoyo.

“Dengan demikian, eksepsi pemohon atau eksepsi pihak terkait yang menyatakan permohonan pemohon tidak jelas atau kabur adalah berlandasan menurut hukum,” sambungnya.

Dalam amar putusannya, MK menyampaikan bahwa berdasarkan pertimbangan hukum, eksepsi yang diajukan oleh pihak terkait tidak dipertimbangkan lebih lanjut. Begitu juga dengan dalil-dalil serta hal-hal lainnya karena dinilai tidak ada relevansinya.

“Menolak eksepsi berkenaan dengan kewenangan atau tenggang waktu pengajuan permohonan. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.” tambah Suhartoyo.

Sebelumnya, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar Senin (13/1/2025), pasangan Awang-Akhmad mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 1893 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan.

Menurut hasil rekapitulasi yang dilakukan oleh KPU, pasangan calon nomor urut 01, Edi Damansyah–Rendi Solihin, memperoleh suara terbanyak dengan total 259.489 suara. Sementara itu, pasangan calon nomor urut 02, Awang Yacoub Luthman–Akhmad Zais, mendapatkan 34.763 suara. Adapun pasangan calon nomor urut 03, Dendi Suryadi–Alif Turiadi, berhasil meraih 83.513 suara.

Dalam persidangan, pemohon juga berpendapat bahwa Edi Damansyah telah menjabat sebagai Bupati selama dua periode, terhitung sejak menjabat sebagai Pelaksana Tugas Bupati Kutai Kartanegara pada 6 Oktober 2017 hingga 13 Februari 2019, kemudian sebagai Bupati definitif dari 14 Februari 2019 hingga 13 Februari 2021.

Berdasarkan fakta tersebut, Pemohon meminta agar MK menunda penerapan ambang batas dalam Pasal 158 UU 10/2016 secara khusus dalam kasus ini. Lebih lanjut pemohon juga menganggap bahwa jika pencalonan Edi Damansyah cacat hukum, maka seluruh rangkaian pemilihan berikut hasilnya juga batal demi hukum.

Oleh karena itu, Pemohon mengusulkan pemungutan suara ulang dengan hanya melibatkan pasangan nomor urut 02 (Pemohon) dan pasangan nomor urut 03, Dendi Suryadi–Alif Turiadi.

Namun, dengan keputusan MK yang menyatakan permohonan tersebut tidak memenuhi syarat formil. Sehingga dengan begitu gugatan pasangan Awang-Akhmad tidak dapat dilanjutkan sidang pembuktian.

Pewarta : M Adi Fajri
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img