spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tak Lakukan Penanaman, Pj Gubernur Ancam Cabut Izin Perusahaan Perkebunan

SAMARINDA – Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Akmal Malik, menginstruksikan agar kabupaten dan kota di Kaltim segera mengevaluasi izin perusahaan perkebunan yang belum melakukan penanaman sesuai tenggat waktu yang telah ditentukan.

Instruksi ini disampaikan saat Rapat Koordinasi (Rakor) Perkebunan se-Kaltim yang berlangsung di Hotel Gran Senyiur Balikpapan, Senin (15/7/2024).

Akmal Malik menekankan pentingnya langkah-langkah penilaian secara obyektif oleh pemerintah provinsi yang kemudian hasilnya disampaikan ke kabupaten/kota terkait perusahaan perkebunan yang belum melakukan penanaman.

“Saya ingin pemprov melakukan langkah-langkah penilaian secara obyektif dan disampaikan ke kabupaten/kota terkait perusahaan perkebunan yang belum menanam,” ungkapnya.

Dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim, telah dialokasikan 3,4 juta hektare untuk perkebunan, di mana 2,1 juta hektare telah terdistribusi kepada pemegang Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang mencakup 340 IUP di berbagai kabupaten/kota. Namun, hanya 1,3 juta hektare yang sudah ditanam. “Jadi ada gap lahan 1,1 juta hektare yang belum dimanfaatkan pemegang IUP,” terangnya.

Akmal Malik juga meminta agar kabupaten/kota segera mengevaluasi perusahaan sawit yang belum melakukan penanaman sesuai aturan.  “Mungkin karena kemampuan produksi atau masuk areal konservasi atau hal lain. Ini yang perlu dievaluasi. Kalau tidak bisa ya dicabut,” tegasnya.

BACA JUGA :  BKPSDM Kabupaten Hulu Sungai Utara Studi Tiru ke BPSDM Kaltim

Produksi perkebunan terutama sawit di Kaltim cukup besar, dengan Tandan Buah Segar (TBS) mencapai 20,7 juta dan Crude Palm Oil (CPO) 4,5 juta per tahun.

Sektor ini juga mampu menyerap tenaga kerja sebanyak 168 ribu jiwa. “Prospek sawit sangat bagus, tetapi masih bisa kita optimalkan sebenarnya,” tambah Akmal Malik.

Pj Gubernur Kaltim juga menyoroti pentingnya pelaksanaan kewenangan yang baik oleh masing-masing pihak.

Ia mendorong penggunaan teknologi seperti drone dan citra satelit oleh petugas penilai usaha perkebunan untuk memaksimalkan evaluasi.

“Saya juga minta petugas penilai usaha perkebunan memanfaatkan teknologi, misal penggunaan drone maupun citra satelit,” katanya.

Kepala Dinas Perkebunan Kaltim, EA Rafiddin Rizal, menambahkan bahwa perusahaan yang telah mengantongi IUP harus mulai menanam minimal 60 persen dari izin dalam waktu enam bulan.  “Tahun ketiga mestinya sudah harus selesai,” ujarnya.

Jika perusahaan belum melakukan penanaman sesuai aturan, kabupaten/kota harus melakukan evaluasi dan jika perlu, izin tersebut harus dicabut.  “Jika perusahaan tidak sanggup, sisa lahan harus dikembalikan,” pungkasnya.

BACA JUGA :  AHY Sambut Isran Kembali Menjadi Kader Demokrat

Pewarta : Hanafi
Editor : Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img