spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tak Lagi Terapkan Kaltim Steril, PPKM Skala Mikro Diterapkan di Balikpapan, Pasar hingga Pelaku Usaha Boleh Buka Sepekan Penuh

BALIKPAPAN – Pekan lalu, Gubernur Kaltim Isran Noor menurunkan instruksi dengan tajuk Kaltim Steril. Kebijakan ini membatasi aktivitas warga secara ketat setiap Sabtu dan Minggu. Bahkan termasuk imbauan untuk tak keluar rumah. Balikpapan yang semula turut mengikuti kebijakan tersebut, belakangan berpaling.

Bukan lagi Kaltim Steril diterapkan di Kota Minyak pada Sabtu dan Minggu. Secara konstan, alias sepanjang pekan, skema pembatasan yang diterapkan di Balikpapan diusung dengan konsep pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro.

“Jadi mulai hari ini kita melaksanakan PPKM berskala mikro,” sebut Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi, kepada awak media, Jumat, 12 Februari 2021, saat tengah berada di RT 10, Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur.

ISI LENGKAP SE WALIKOTA PPKM BERBASIS MIKRO YANG DITERAPKAN DI BALIKPAPAN

Menurut Rizal, kebijakan tersebut telah didahului koordinasi dengan Gubernur Kaltim Isran Noor. Tak terkecuali Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur Inspektur Jenderal Polisi Herry Rudolf Nahak. Rizal juga mengaku mendapat perintah langsung dari Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi untuk menerapkan PPKM skala mikro. “Kemarin di istana negara saya bertemu langsung dengan Pak Jokowi, beliau menekankan segera dilaksanakan PPKM berskala mikro,” terang Rizal.

PPKM sebenarnya sudah sejak pertengahan Januari lalu berlaku di Balikpapan. Lantas, apa bedanya embel-embel mikro yang tersemat dalam skema terbaru ini?

Menurut Rizal, PPKM berskala mikro turut mengatur sejak dari level RT, terutama yang memiliki kasus Covid-19 dalam tujuh hari terakhir. Diatur pula soal empat zona kasus Covid-19 meliputi zona hijau, kuning, oranye, dan merah.

Zona hijau berlaku bagi RT yang tidak memiliki kasus Covid-19 selama sepekan terakhir. Sedangkan RT yang terdapat satu sampai lima rumah kasus, disebut zona kuning. Lima sampai 10 rumah disebut zona oranye. Lebih dari itu merupakan zona merah. “Salah satu zona oranye, ya, RT 10 ini,” lanjut Rizal.

PPKM berskala mikro juga mengatur langkah RT dan tenaga kesehatan bila ada warganya yang dinyatakan suspect Covid-19. Ketua RT dan pihak puskesmas setempat harus mengupayakan warga tersebut isolasi mandiri. Lalu melakukan tracing. “Misalnya saya kena (terinfeksi korona), maka harus mencari 30 orang di sekitarnya,” urai Rizal.

Khusus peraturan zona oranye, kata Rizal, ketua RT diharuskan mengawasi keluar-masuk orang-orang di lingkungannya. Kemudian menutup atau meniadakan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan. “Seperti menutup tempat bermain anak-anak dan tempat umum, termasuk menutup rumah ibadah,” bebernya.

Dengan memberlakukan PPKM skala mikro, sambungnya, praktis Balikpapan tak lagi menerapkan Kaltim Steril yang umumnya berlaku tiap pekan. Sehingga tidak ada lagi pusat perbelanjaan tutup di Balikpapan tiap Sabtu dan Minggu. Baik itu mal, pasar, rumah makan, warung, hingga angkringan, diperkenankan buka sepekan penuh.

“Yang ada hanya pembatasan-pembatasan,” terang Rizal. Pembatasan dimaksud, adalah penerapan ketat protokol kesehatan di tempat usaha.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Balikpapan, Andi Sri Juliarty, menjabarkan pendataan pihaknya terkait RT yang harus menerapkan PPKM berskala mikro. Dari 1.669 RT di Balikpapan, lima di antaranya masuk kategori zona oranye. Terdiri dari RT 10 dan RT 39 di Manggar; RT 15 di Kelurahan Damai, Balikpapan Selatan; RT 29, Kelurahan Gunung Samarinda; dan RT 14, Karang Joang Balikpapan Utara. “Kalau zona merah belum ada, dan mudah-mudahan enggak pernah ada,” tutupnya. (kk)

Artikel kaltimkece.id, jaringan mediakaltim.com

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti