BONTANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bontang kembali menjaring pasangan tidak sah dalam razia yang digelar di salah satu penginapan di Jalan S Parman, Kanaan, Kecamatan Bontang Barat, Senin (24/3/2025).
Menariknya, pasangan ini sebelumnya sudah pernah terjaring razia di tempat yang sama pada 2024 lalu. Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Bontang, Arianto mengatakan, pasangan ini awalnya sempat mengaku adik kakak.
“Persis di tahun yang lalu, pasangan ini kembali terjaring razia, di hotel yang sama pula. Bahkan mereka sempat mengakui, kalau mereka adik kakak,” ucapnya saat ditemui.
Ketika petugas kembali menjaring pasangan tersebut, dan membawanya ke Kantor Satpol PP Bontang, pihak dari perempuan tidak mau menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya, dengan alasan yang tidak jelas.
“Katanya dia dari Surabaya, masa iya KTP tidak ada. Sedangkan untuk membeli tiket dan sebagainya harus menggunakan KTP,” ungkapnya.
Sehingga, Arianto menyatakan perempuan tersebut tak mau menunjukkan identitasnya, maka penahanan akan tetap dilakukan sampai yang bersangkutan berkata jujur dan mau memperlihatkan identitasnya.
“Kita hanya takut, kalau perempuan ini punya kasus atau semacam kriminal di daerah lain. Sebab dari tahun lalu dia terjaring razia, tidak mau menunjukkan KTP. Intinya tetap yang bersangkutan, akan kita tahan,” tutupnya.
Penulis: Dwi S
Editor: Nicha R