TENGGARONG- Dinginnya sel penjara tidak membuat Bejat (bukan nama sebenarnya), jera. Predator anak berusia 35 tahun ini malah kembali mengulangi ulahnya. Kini, keponakan dari pihak istri yang jadi korban. Di umur yang belum genap 4 tahun, Bunga (nama samaran) dijadikan alat pemuas nafsu Bejat.
Kasusnya sendiri berlangsung di Kecamatan Muara Muntai, pada 18 Juni 2022 silam. Malam itu, seluruh keluarga masih berkumpul, setelah pada siang hari mereka memakamkan nenek korban.
Pelaku yang diketahui tinggal di Samarinda, awalnya sedang bersantai menonton lewat handphone di teras rumah. Entah pikiran jahat dari mana, seketika perhatiannya beralih ke korban yang tiba-tiba mendatanginya ikut menonton.
Memang dasar paedofil, dengan santainya pelaku membawa korban ke dalam kamar lantas melampiaskan nafsunya.
Agar menuruti ajakan Bejat, menurut Kapolsek Muara Muntai, AKP Basuki, korban dijanjikan akan diberi uang Rp 50 ribu. Tidak berlangsung lama setelah kejadian, Bunga mengeluh ke ibunya karena organ kewanitaannya sakit.
“Korban meringis menangis kesakitan, dicek di Pampers (popok) ada bercak darah,” ungkap AKP Basuki pada mediakaltim.com, Jumat (24/6/2022).
Basuki membenarkan bahwa pelaku memiliki penyimpangan seks. Sebelumnya, lanjut Basuki, Bejat sempat dipenjara karena mencabuli gadis tetangganya di Samarinda. “Di proses hukum juga, (pelaku) sempat di penjara,” ungkap Basuki.
Tidak butuh waktu lama, Bejat lantas ditahan di Mapolsek Muara Muntai selama 2 hari. Demi kelancaran proses penyidikan, penahannya dipindah ke Mapolres Kukar.
Akibat perbuatannya, jelas Basuki, Bejat telah dijerat Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 atau Pasal 76E ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014, tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (afi)