spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tak Indahkan Pemberitahuan Pemkot Samarinda, 10 Kios di Polder Air Hitam Dibongkar

SAMARINDA – Sepuluh lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di Polder Air Hitam Jalan AW Syahranie, Kecamatan Samarinda Ulu, dibongkar aparat gabungan, Kamis (10/3/2022). Pembongkaran lapak atau kios itu dilakukan menyusul adanya perintah Wali Kota Samarinda Andi Harun untuk menata kembali kawasan Polder Air Hitam.

Surat pemberitahuan pembongkaran telah dilayangkan Satpol PP maupun Kecamatan Samarinda Ulu sejak tanggal (4/3/2022). Meski begitu, masih ada beberapa pemilik kios yang bandel belum mengindahkan surat tersebut, hingga dilakukan pembongkaran paksa oleh Satpol PP.

“Di sini ada dua bangunan kayu semi permanen, yang pemiliknya mengaku tidak menerima surat perintah pembongkaran. Ternyata sudah beberapa kali diberikan pihak kecamatan. Jadi ada beberapa PKL yang nakal,” ungkap Kasat Pol PP, Darham saat diwawancarai awak media di lokasi pembongkaran.

Darham menyebutkan, pembongkaran terpaksa dilakukan lantaran kios berdiri di atas lahan milik Pemkot Samarinda, serta telah melewati batas waktu pemberitahuan. “Sudah kita ingatkan batas waktunya, tetapi mereka tidak hiraukan. Apa boleh buat, jadi kita tindak,” sebutnya.

BACA JUGA :  Hindari Pelecehan dan Kekerasan Anak dan Perempuan, Pilihlah Pesantren yang Tepat

Darham memastikan sebelum dibongkar, pihaknya telah memberikan surat pemberitahuan.
“Sesuai perintah Wali Kota, hari ini (Kamis) kita tata kembali. Dari 40 kios sudah ada yang dibongkar mandiri, untuk hari ini sekitar 10 kios kita bongkar,” sambungnya.

Tak hanya bangunan, sebagai bentuk ketegasan, sejumlah barang dagangan pedagang ikut diangkut. “Sesuai dengan aturan, maka barang-barang yang ada di kios itu kita amankan. Meski begitu, nanti akan kita serahkan ke pihak kecamatan,” imbuhnya.

Selepas dibongkar, Darham memastikan pihaknya akan terus mengawasi areal tersebut, agar tidak ada lagi pedagang nakal yang nekat membangun kios. “Untuk pengawasan kami sudah siapkan. Nantinya akan kita awasi selama kurang lebih 3 bulan,” jelasnya.

Salah seorang pedagang, Mutiah (35), mengaku tidak terima lapaknya dibongkar Satpol PP.
Alasannya, dia sama sekali tidak menerima surat pemberitahuan apapun dari Satpol PP maupun kecamatan. “Sama sekali kami tidak mendapat surat perintah pembongkaran, PKL yang lain memang bilangnya dapat, tapi kami tidak dapat. Jadi kami pikir aman, ternyata seperti ini dibongkar,” ucapnya sembari menahan tangis.

BACA JUGA :  Besok Bisa Dilewati Lagi, Mahkota II Berubah Nama Jembatan Achmad Amins

Dari pantauan mediakaltim.com, proses pembongkaran berlangsung panas. Beberapa pemilik kios dan warga sekitar terlihat berusaha menghalau anggota Satpol PP, dengan cara mengacungkan balok kayu. (vic)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.