spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tak Disiplin, Personel Satpol PP PPU Bisa Diberhentikan

PPU – Seluruh anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), termasuk di Penajam Paser Utara (PPU) harus senantiasa bisa mengutamakan kedisiplinan. Baik yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun berstatus Tenaga Harian Lepas (THL).

Kepala Satpol PP PPU, Margono Hadi Sutanto mengungkapkan, bila anggota Satpol PP tidak mengutamakan disiplin dalam bekerja, dalam dikenakan sanksi. Bila berstatus PNS akan dipindahkan, sedangkan yang berstatus THL bisa langsung dipecat.

Hal itu pernah dilakukan pada September lalu. Pihaknya melakukan pemecatan terhadap tiga anggotanya. Masing-masing dua laki-laki dan satu perempuan berinisial EW, JS, NT, dalam sebuah apel luar biasa, Senin 11 September 2023.

“Saya adakan apel luar biasa yang dihadiri seluruh personel Satpol PP, untuk dibacakan pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri satu orang, serta pemberhentian tidak dengan hormat karena pelanggaran disiplin tiga orang, inisialnya EW, JS, NT,” Sabtu (18/11/2023).

Mereka ini diberhentikan dengan alasan berbeda. EW diberhentikan karena sering tidak masuk kerja tanpa izin dan pemberitahuan melampaui ketentuan yang ada.

Sedangkan JS dan NT diberhentikan karena mangkir dari penugasan pelatihan dasar (latsar), yang bersangkutan juga sering tidak masuk kerja tanpa pemberitahuan.

Margono menjelaskan pemberhentian tidak dengan hormat itu dilakukan sebagai upaya terakhir. Jika personel melakukan pelanggaran dan tidak dapat dibina lagi tentu sanksi terberatnya adalah pemberhentian.

“Pemberhentian personel ini juga telah melalui prosedur penjatuhan sanksi. Intinya ini adalah komitmen saya sebagai kepala Satpol PP PPU untuk menegakkan disiplin dalam rangka memperbaiki citra serta meningkatkan kinerja anggota Satpol PP,” jelasnya.

Adapun pelanggaran di antaranya, sering tidak masuk kerja tanpa izin dan pemberitahuan melampaui ketentuan. Kemudian pelanggaran mangkir dari penugasan latsar.

“Apel luar biasa ini dilakukan juga agar semua orang tahu bahwa yang bersangkutan sudah bukan lagi anggota Satpol PP dan tidak memiliki kewenangan sebagai anggota,” tutupnya. (ADV/SBK)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti