PASER – Seorang pria berinisial MFT (35) warga Kelurahan Tanah Grogot, Kecamatan Tanah Grogot ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort (Polres) Paser atas dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Penetapannya sebagai tersangka itu, setelah dirinya tega menganiaya majikannya, perempuan berinisial S (35) lantaran emosi tidak diberi pinjaman uang hingga korban mengalami luka akibat ditebas sebilah parang pada bagian kepala.
Kasatreskrim Polres Paser, IPTU Helmi Septi Saputro menerangkan, kejadian itu terjadi di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Tanah Grogot, Kecamatan Tanah Grogot, pada Sabtu (15/6/2024) lalu.
Dari keterangan polisi setelah menangkap tersangka, kejadian bermula saat tersangka yang bekerja di warung korban pada 23 Mei 2024, meminjam uang sebesar Rp 2 juta dari korban. Kemudian, tersangka kembali meminjam uang sebesar Rp 600 ribu pada 6 Juni 2024.
Pada hari kejadian, tersangka lagi-lagi meminta uang kepada korban namun korban tidak langsung memberikan uang tersebut dengan alasan menunggu kepulangan suaminya. Karena alasan itu, tersangka menjadi marah dan menyiksa korban.
“Ini yang memicu kemarahan tersangka hingga mengambil sebilah parang dan menyusul korban ke kamar,” kata Kasatreskrim Polres Paser, IPTU Helmi Septi Saputro, Selasa (18/6/2024).
Saat korban menolak memberikan uang, tersangka menyerang dengan menebas pelipis kiri korban dengan parang sehingga membuat korban luka cukup parah. Tersangka juga memukul dan mencekik korban yang menyebabkan luka lebam di wajah korban.
Helmi menyebut tersangka berhenti melakukan penganiayaan ketika tetangga korban datang untuk menolong. Sadar aksinya diketahui oleh orang lain, tersangka segera melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor milik suami korban yang terparkir di depan rumah.
Tersangka sempat melarikan diri, namun pada hari yang sama berhasil diamankan setelah adanya laporan. Helmi menyebut, tersangka diamankan saat berada di Jalan Kusuma Bangsa, Kecamatan Tanah Grogot, beserta barang bukti.
Barang bukti berupa sebilah parang yang digunakan untuk menyerang korban, satu lembar baju hem warna biru malam yang berlumuran darah, dua buah cincin emas senilai Rp 1,7 juta, satu buah kalung emas senilai Rp 4,3 juta berhasil diamankan.
Selain itu, satu unit sepeda motor Yamaha Fazzio yang digunakan kabur dan uang tunai sebesar Rp 1,8 juta lebih yang sempat dibawa lari tersangka. Saat penyidikan awal, tersangka mengakui semua perbuatannya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 365 juncto Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan penganiayaan berat dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. “Sudah kami amankan dan masih proses penyidikan” pungkasnya.
Pewarta: TB Sihombing
Editor : Nicha R