Beranda NASIONAL Tak Ajukan Kasasi, Ismunandar-Encek Dieksekusi ke Lapas Tangerang

Tak Ajukan Kasasi, Ismunandar-Encek Dieksekusi ke Lapas Tangerang

0
Jaksa KPK mengeksekusi mantan Bupati dan mantan Ketua DPRD Kutai Timur (Kutim) Ismunandar dan Encek Unguria Riarinda Firgasih ke Lapas Tangerang, Banten, Kamis (26/8/2021)

JAKARTA– Jaksa KPK mengeksekusi mantan Bupati dan mantan Ketua DPRD Kutai Timur (Kutim) Ismunandar dan Encek Unguria Riarinda Firgasih ke Lapas Tangerang, Banten, Kamis (26/8/2021). Langkah ini setelah keduanya menerima putusan Pengadilan Tinggi Tipikor Samarinda yang menjatuhkan hukuman masing-masing selama 7 dan 6 tahun penjara.

“Tim jaksa telah melaksanakan putusan (eksekusi) putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Samarinda No: 3/PID-TPK/2021/PT SMR tanggal 3 Juni 2021 atas nama terpidana Ismunandar dan terpidana Encek Unguria Riarinda Firgasih,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangan resmi, Jumat (27/8/2021).

Ali menambahkan, Ismunandar menjalani hukuman di Lapas Kelas I Tangerang, sementara sang istri, Encek, menjadi penghuni Lapas Kelas II A Tangerang. Selain hukuman badan, keduanya juga diwajibkan membayar denda.

Ismunandar didenda Rp 500 juta, yang mana jika tak dibayar berganti menjadi hukuman kurungan tambahan selama 6 bulan. Kewajiban lain yang akan berubah menjadi hukuman tambahan selama 3 tahun, lanjut Ali, adalah uang pengganti senilai Rp 27.438.812.973.

“Jika tak dibayar harta benda terpidana disita kemudian dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti. Dengan ketentuan jika terpidana tidak mempunya harta benda yang cukup maka dipidana selama 3 tahun,” jelas Ali.

Tak berbeda jauh dengan sang suami, Encek juga diwajibkan membyar denda dan mengembalikan uang pengganti. Bedanya nilai yang tercantum dalam putusan PT Samarinda lebih kecil. Denda yang harus dibayarkan Encek senilai Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan tambahan. Sedangkan uang pengganti Rp 629,7 juta subsider 1 tahun penjara kurungan, bila setelah satu bulan putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) tak dibayar oleh terpidana.

Selain hukuman badan, denda dan uang pengganti, hakim juga menjatuhkan hukuman pencabutan untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun. (prs)

TIDAK ADA KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Exit mobile version