SAMARINDA– Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) bersama Satreskrim Polresta Samarinda tengah mendalami kasus harimau yang gegerkan warga Samarinda.
Menurut keterangan Kepala BKSDA Kaltim Ari Wibawanto, harimau yang diduga berjenis harimau Sumatera itu sudah dipelihara sejak kecil.
“Kita akan lakukan tes DNA harimau dulu, agar mengetahui bahwa harimau ini berasal dari mana,” kata Ari, Minggu (19/11/2023).
Ia juga mengatakan, untuk perizinan oleh kepemilikannya hingga saat ini belum ada, alias ilegal.
“Diduga ilegal. Karena pemiliknya belum bisa menunjukkan surat izin tersebut. Umur harimau masih diduga kisaran 4 tahun, pastinya kita akan tes DNA,” ujarnya.
Di kesempatan yang sama, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengatakan, pemilik dari hewan buas itu berinisial AS.
“Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak BKSDA Kaltim untuk mengevakuasi hewan liar ini, agar kawasan ini bisa clear dan aman,” kata Ary Fadli, Minggu (19/11/2023).
Kemudian, Satreskrim Polresta Samarinda juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang pertama kali mengetahui kejadian itu.
“Korban juga sudah dilakukan otopsi untuk memastikan penyebab kematian. Semua sudah kita mintai keterangan jadi masih tahap proses,” pungkasnya.
Pewarta : Ernita
Editor : Nicha Ratnasari