spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tak Ada Psikolog Klinis, Penanganan Korban Kekerasan di PPU Sulit

PENAJAM– Dalam penanganan kasus kekerasan, Penajam Paser Utara (PPU) masih kekurangan tenaga ahli psikolog klinis. Padahal psikolog klinis sangat diperlukan terutama untuk menyelesaikan permasalahan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Dalam penyelesaian kasus KDRT,  Dinas Perlindungan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) PPU selama ini bekerja sama dengan Polres PPU.

Namun beberapa kasus yang dianggap telah selesai, sebenarnya belum tuntas sepenuhnya, terutama soal penanganan korban pasca-kejadian. Utamanya soal sumber daya manusia (SDM) yang menangani soal trauma healing.

Penggerak swadaya Masyarakat Ahli Muda di DP3AP2KB PPU, Achmad Fitriady menyebutkan, selain tidak adanya UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dalam menangani hal itu, PPU juga membutuhkan tenaga psikolog klinis.

Tenaga ahli khusus ini untuk mengembalikan mental korban kekerasan. Tidak hanya korban KDRT, namun juga korban kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta pelecehan seksual.

“Penajam Paser Utara sangat kekurangan tenaga psikolog klinis, bahkan tidak ada. Apalagi psikolog yang konsen terhadap anak. Sehingga biasanya kami selama ini meminta bantuan tenaga psikolog yang ada di UPTD PPA Kota Balikpapan yang memiliki tenaga itu,” ujarnya, Senin (8/8/2022).

BACA JUGA :  Waspada Kekeringan, BPBD PPU Persiapkan Sumber Air Darurat

Alhasil, pihaknya selama ini kerap kesulitan dalam mengembalikan kondisi psikis korban kekerasan. Adanya bantuan dari kota tetangga itu, tak serta-merta mengatasi masalah. Karena pihaknya perlu menunggu jadwal konseling yang lowong dengan penanganan yang dilakukan UPTD PPA Balikpapan.

Tenaga psikolog klinis ini juga sangat dibutuhkan  saat asesmen kasus korban sebagai penanganan awal sebelum dilakukan tindakan lanjutan. Membuat penanganan kerap tertunda karena hanya menggunakan tenaga konseling yang ada.

“Belum lagi jika perlu pendampingan terhadap korban, baik itu KDRT, KTA, KTP dan kekerasan seksual di kepolisian. Juga saat pendampingan di pengadilan di bidang pemenuhan hak anak dan perempuan sangat terkendala. Belum lagi menyelesaikan administrasi, petugas administrasi juga biasanya melakukan pendampingan,” bebernya.

Ady menambahkan, jumlah SDM yang ada saat ini hanya  8 orang. Terdiri 2 dari tenaga fungsional, 2 pegawai honorer, 3  staf di Bidang PPA, dan 1 PNS yaitu kepala bidang PPA. Pekerjaan yang sebenarnya bukan keahliannya ini dilakukan untuk memantau perkembangan psikis korban kekerasan secara berkala dari 2 bulan, 6 bulan bahkan hingga 2 tahun pasca-kejadian.

BACA JUGA :  KPU Penajam Buka Perekrutan 3.794 Petugas KPPS untuk 542 TPS Pemilu 2024

Ady menyebutkan, keberadaan tenaga ahli klinis ini juga mendorong rencana pendirian UPTD PPA yang juga sedang berproses. Agar nantinya ada pembagian kewenangan secara jelas antara pencegahan dengan sosialisasi, dan penanganan secara langsung terhadap korban sampai pemulihan trauma, pasca-kejadian dan penanganan.

Kemudian secara birokrasi, keberadaan tenaga psikolog klinis  akan memangkas biaya perjalanan untuk melakukan konnseling di luar daerah. “Jika melakukan konseling ke Balikpapaan korban KDRT saja bisa ibu dan anaknya, bahkan harus didampingi oleh penyidik dari kepolisian,” sebut Ady.

Lebih lanjut, menurutnya persoalan ini perlu menjadi perhatian Pemkab PPU khususnya kepala daerah. Penanganan terhadap isu-isu kekerasan patut menjadi komitmen dalam perwujudan Kabupaten Layak Anak (KLA), sejalan dengan Penilaian Aksi Ham di PPU. Termasuk panji-panji keberhasilan, sehingga semua saling terkait dalam penilaian tersebut.

“Maka itu perlunya didorong dengan cepat adanya UPTD PPA, serta mendorong adanya MoU Pemkab PPU dengan Himpunan Psikolog Indonesia (HIMPSI) di Balikpapan. Agar menunjang penanganan yang maksimal,” pungkasnya. (sbk)

BACA JUGA :  BPN PPU Target 1.500 Patok Selesai Dalam Sepekan
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.