spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tak Ada Penyekatan, Objek Wisata Tetap Buka

BONTANG – Satgas Covid 19 Bontang memastikan bahwa tidak ada penyekatan pada saat perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), di pintu keluar masuk Kota Bontang. Demikian pula objek wisata, tetap akan dibuka selama Nataru.

Hal ini telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Bontang Nomot 188.65/1796/BPBD/2021, mengenai PPKM Level 2 Bontang, yang berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Kebijakan ini sesuai arahan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 66/2021 yang menyebutkan tidak ada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 menjelang Nataru. Instruksi memberikan kebebasan setiap kabupaten/kota sesuai dengan status PPKM-nya.

Meski tak ada aturan pos penyekatan, Kota Bontang tetap melakukan pengawasan dengan membangun pos statis di pintu masuk dan keluar Bontang.

Kegiatan itu masuk dalam agenda Operasi Lilin Mahakam 2021 Polres Bontang. Pembangunan pos statis terletak di Tugu Selamat Datang Bontang, Terminal Angkutan Darat Bontang dan Pelabuhan Lok Tuan.

“Selain membangun pos, kami juga melakukan pengawasan mobile. Kami juga tetap lakukan patroli setiap hari dan intens saat perayaan Natal dan Malam Tahun Baru,” ungkap Letkol Arh Choirul Huda, Wakil Ketua Tim Satgas Covid-19 Bontang, Selasa (21/12/2021).

BACA JUGA :  Polres Gelar Peringatan Nuzulul Quran secara Virtual

Dalam SE Walikota Bontang itu, juga tidak mengatur secara khusus pembatasan kegiatan di taman-taman kota. Seperti Stadion Bessai Berinta (Lang-lang), Taman Adipura, dan taman lainnya.

Terpisah, Wali Kota Bontang Basri Rase memastikan tidak ada penutupan objek wisata di Kota Bontang selama hari raya Natal dan Tahun Baru.

Pemerintah menyesuaikan dari Instruksi Mendagri. Di dalam instruksi itu, kebijakan PPKM menyesuaikan situasi daerah masing-masing. Saat ini, Kota Bontang berada di PPKM level dua. “Kita hanya mengikuti instruksi Mendagri,” katanya.

Dalam instruksi Mendagri, bagian keempat poin k telah menetapkan, daerah dengan level dua untuk area publik seperti objek wisata di zona hijau, kapasitas pengunjung maksimal 75 persen. (mk)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img