SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP)
Tahun 2021 sebesar Rp2.981.378,72. Angka UMP tahun 2021 ini sama dengan UMP tahun 2020.
“Dengan ini saya mengumumkan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 561/K.564/2020 tanggal 31 Oktober 2020. Bahwa Upah Minimum Provinsi Kalimantan Timur ditetapkan sebesar Rp2.981.378,72,” kata Gubernur Kaltim H Isran Noor, Sabtu (31/10/2020).
Keputusan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 15 Tahun 2018 tentang Upah Kerja Minimum.
Pilihan Kaltim untuk tidak menaikkan UMP tahun depan, sejalan dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenakerjaan Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang dikeluarkan oleh Menteri Ketenakerjaan Ida Fauziah pada 26 Oktober 2020.
Alasan Menteri Ida Fauziah mengirimkan surat edaran terkait tidak adanya kenaikan upah tahun 2021, lantaran hampir semua perusahaan mengalami kesulitan akibat pandemi Covid-19.
Keputusan tersebut diambil demi tetap menjaga kelangsungan bekerja dan kelangsungan usaha bagi perusahaan/pengusaha. Sebab, pandemi Covid-19 memberi dampak signifikan terhadap kemampuan perusahaan untuk membayar gaji karyawan mereka. “UMP Kaltim tahun depan, sama dengan tahun ini,” tegas Gubernur Isran.
Penghitungan besaran UMP mempertimbangkan beberapa hal di antaranya upah minimum tahun berjalan, inflasi, dan pertumbuhan produk domestik bruto. Kebutuhan hidup layak (KHL) pekerja juga menjadi pertimbangan penetapan UMP.
UMP yang menjadi hak pekerja terdiri dari upah pokok ditambah dengan tunjangan tetap. (hms/red2)
.