spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tak Ada Biaya Tambahan untuk Jemaah Haji Lunas Tunda 2020

JAKARTA –   Kementrian Agama dan DPR RI menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) atau Biaya Haji 2023 M /1444 H sebesar Rp 90.050.637,26 atau turun dari usulan sebelumnya sebesar Rp 98.893.909.

Dari jumlah tersebut, para calon jemaah harus membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp 49.812.700 atau turun dari usulan Bipih sebelumnya sebesar Rp 69.193.733,60.

Salah satu keputusan lain dalam rapat Kementrian Agama (Kemenag) dan DPR RI adalah bagi jemaah haji lunas tunda tahun 2020, tidak perlu membayar biaya tambahan untuk pelunasan keberangkatan haji di tahun 2023.

BPKH mendistribusikan nilai manfaat yang bersumber dari akumulasi sehingga tidak ada setoran lunas untuk jemaah lunas tunda tahun 2020 akumulasi sebesar Rp 845.708.000.000.

BACA JUGA :  DPR-Kemenag Sepakati Biaya Haji Tahun Ini Rp 49,8 Juta

Dalam kesempatan lain, Anggota Komisi VIII DPR yang juga anggota panja biaya haji 2023 Yandri Susanto menegaskan tidak ada penambahan biaya bagi jemaah haji yang sudah melunasi biaya haji pada 2020.  Dia mengatakan ada sekitar 84 ribu anggota jemaah yang tidak terkena dampak perubahan biaya haji 2023.

“Ada tadi saya usulkan di panja dan disetujui, untuk yang lunas tunda tahun 2020, sekitar 84 ribu jemaah itu tidak ada lagi penambahan biaya, jadi tidak ada lagi perubahan bagi yang lunas tunda 2020 sekitar 84 ribu jemaah tidak ada lagi penambahan biaya,” kata Yandri sebagaimana dikutip dari detik.com

Yandri beralasan jemaah yang sudah lunas tidak bisa diberi beban biaya lagi. Dia juga memastikan perubahan biaya hanya berlaku pada 2023.

“Dari nilai manfaat, karena mereka sudah lunas kan namanya lunas tidak bisa lagi nambah. Khusus tahun 2020 yang sudah lunas tunda, yang tahun 2023 normal, 2022 yang belum lunas normal. Yang lunas tunda tidak ada lagi penambahan biaya apa pun,” ujarnya. (dtc)

Kesepakatan Panja DPR RI dengan Panja Pemerintah untuk Pelunasan Biaya Haji

  • Jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M dengan jumlah sebanyak 84.609 jemaah yang diberangkatkan pada tahun 1444 H/2023 M tidak dibebankan tambahan biaya pelunasan.
  • Jemaah haji lunas tunda tahun 1443H/2022M sebanyak 9.864 jemaah yang diberangkatkan pada tahun 1444 H/2023 M dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp 9,4 juta.
  • Jemaah haji tahun 1444 H/2023 M sebanyak 106.590 jemaah dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar 23,5 juta.
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img