spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tahun ini, Bapenda Kaltim Mulai Berlakukan Retribusi Pajak Alat Berat

SAMARINDA – Kepala Bapenda Kaltim, Ismiati mengatakan di tahun 2024 ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mulai berlakukan aturan baru terkait retribusi pajak daerah.

Berdasarkan amanat Undang-Undang (UU) Nomor: 1 Tahun: 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), maka setiap pemerintah provinsi dan kabupaten kota wajib membuat Peraturan Daerah (Perda) pajak daerah dan retribusi daerah.

“Sebagai dasar pemungutan pajak dan retribusi Daerah, kami mengikuti amanat Undang-Undang (UU) Nomor: 1 Tahun: 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Maka  setiap pemerintah provinsi dan kabupaten kota wajib membuat Peraturan Daerah,”katanya.

Lebih lanjut Dia mengatakan, ada pajak yang mulai diberlakukan pada tahun 2024 ini khususnya seperti pajak alat berat. Karena sesuai UU HKPD yang berlaku 2024 untuk kabupaten kota dan provinsi pajak alat berat masuk dalam Perda.

“Sesuai UU HKPD yang berlaku 2024, maka mulai tahun 2024 ini kita mulai pungut pajak alat berat,” jelasnya.

“Oleh sebab itu perda retribusi pajak yang baru ini harus sudah jadi baik dari pemerintah provinsi maupun kabupaten kota,” sambungnya.

BACA JUGA :  Irwan Bakal Evaluasi Legislator yang Malas Turun ke Rakyat

Untuk perda di lingkungan Pemprov Kaltim sendiri, menurut pengakuan Ismi sudah jadi. “Nomor perdanya kita sudah ada dan telah ditandatangani pak Menteri  dan ditandatangani pak Gubernur,” tuturnya.

Kemudian mulai tahun 2024 perda tersebut sudah bisa diberlakukan. “Dengan Perda itu yang awal kita lakukan adalah pemungutan pajak alat berat, yang memang di tahun 2024 ini menjadi wewenang Pemerintah Provinsi,” jelasnya.

“Kemudian untuk (ke depan) pembagian pajak alat berat harus berdasarkan perhitungan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB),” bebernya.

Menurutnya, sebenarnya pajak alat berat sudah pernah diterapkan, tetapi karena adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2017 maka pajak alat berat tidak lagi dipungut. “Sekarang dengan perhitungan baru tentunya pajak alat berat kembali dipungut di tahun 2024,” tutupnya.

Sebagai informasi, PAD di tahun 2023 surplus PAD Kaltim mencapai Rp 1,6 triliun. Dibandingkan 2022 pajak di Kaltim meningkat jauh lebih besar, 2023 pajak yang telah dihasilkan  mencapai Rp 9 triliun lebih.

 

Pewarta : Hanafi

Editor : Nicha R

BACA JUGA :  Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2020 Ditunda, SK Mendagri Belum Diterima Urung 17 Februari 2021
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img