TENGGARONG – Mulai tahun 2024, penyelenggaraan rekrutmen Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) akan diambil alih oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kukar (Kesbangpol Kukar). Sebelumnya menjadi wewenang dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kukar.
Kepala Badan Kesbangpol Kukar, Rinda Desianti mengatakan, penyesuaian amanat ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 51 tahun 2022. Kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022. Bahwa Badan Kesbangpol bertugas untuk melakukan proses penyelenggaraan berkaitan dengan rekrutmen paskibraka.
“Tapi karena anggaran masih melekat di Dispora otomatis kita hanya masuk sebagai tim. Tapi InsyaAllah tahun depan, karena ada perubahan renja akan dimulai di APBD Perubahan,” jelas Rinda.
Selain berpindah ke Kesbangpol Kukar, Rinda pun menyampaikan bakal membagi sosialisasi rekrutmen menjadi 6 zonasi, dan bisa mendaftar melalui online. Mulai seleksi dari sisi administratif, kondisi tubuh, berat badan ideal, tinggi, akan diseleksi secara ketat. “Sehingga pada proses Januari atau Februari saat pendaftaran online mereka sudah mengetahui berapa jumlah anak yang bisa dikirim,” lanjutnya.
Ia menginginkan semua siswa tingkat SMA/SMK di Kukar bisa mendapatkan hak yang sama untuk berpartisipasi. Ini menjadi tugas dari Badan Kesbangpol Kukar untuk mencari potensi dan bibit-bibit unggul di semua kecamatan. Baik di hulu, tengah dan pesisir yang bisa didapatkan.
“Enam zona tadi sosialisasinya, setiap sekolah punya akses info yang sama dari kami,” tutup Rinda. (adv/afi)