SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengingatkan kembali, bahwa sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Menteri PANRB tentang Perubahan Kedua atas SKB No.642 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama, serta Surat Edaran Gubernur Kaltim Nomor 003/3293/B.Org.
“Tahun Baru Islam tetap, 1 Muharam 1443 Hijriah atau bertepatan dengan hari Selasa tanggal 10 Agustus 2021. Hanya liburnya saja yang bergeser ke hari Rabu tanggal 11 Agustus 2021 sesuai SKB dan SE Gubernur Kaltim tersebut,” kata Muhammad Sa’bani Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim.
Sa’bani menjelaskan, kebijakan perubahan hari libur sebagai bagian upaya pemerintah pusat dan daerah, untuk mencegah terus tersebarnya Covid-19 di tanah air.
“Seiring dengan kebijakan itu (digesernya hari libur), pemerintah berharap dapat menekan penyebaran covid dengan mengurangi mobilitas masyarakat akibat libur yang panjang,” lanjut Sa’bani.
Sementara itu Kepala Dinas Kominfo Kaltim Muhammad Faisal berharap, masyarakat tetap berpedoman 1 Muharam adalah pada Selasa serta dapat merayakan Tahun Baru Islam dengan bijaksana dan khusyu.
“Mudahan tidak ada kebingungan di masyarakat, tetap hari Selasa besok Tahun Baru Islam-nya. Silakan masyarakat merayakan dengan baik dan khusyuk saling introspeksi diri sambil mendekatkan diri kepada sang Khalik. Saat ini fasilitas Teknologi Informasi Komunikasi sangat mendukung untuk mendengarkan tausiyah dibanyak kanal,” ungkap Faisal. (mf/ky/red)