Beranda SAMARINDA Tahun 2023, Jalan Kabupaten Kota dan Provinsi Dibiayai APBN

Tahun 2023, Jalan Kabupaten Kota dan Provinsi Dibiayai APBN

0
Irwan, Anggota Komisi V DPR RI saat menyampaikan sejumlah usulan kepada Basuki Hadimuljono Menteri PUPR

SAMARINDA – Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan telah disahkan. UU jalan ini disebut Anggota Komisi V DPR RI Irwan, akan membantu akselarasi peningkatan kualitas jalan di Bumi Etam.

Wasekjen Demokrat ini menjelaskan selama ini pendanaan preservasi dan peningkatan jalan diatur berdasarkan kelas. Jalan Kabupaten dan Provinsi dibiayai APBD sedangkan jalan nasional dibiayai APBN.

Faktanya, APBD tidak mampu meng-cover kebutuhan pembiayaan jalan daerah. Akhirnya kualitas jalan kabupaten dan provinsi tidak sebaik jalan nasional. “Jangankan membangun jalan baru, jalan desa juga antar-kecamatan ke kabupaten tidak mampu dipelihara,” terang Irwan, Minggu (12/6/2022).

Dengan adanya UU No 2/2022 ini, jelas Irwan, mewajibkan intervensi APBN saat pemerintah daerah tidak mampu membiayai preservasi dan peningkatan jalan daerah. Sehingga kelaikan jalan di Kaltim diharapkan mampu “naik kelas” pada tahun 2023 mendatang, sekaligus mampu mendorong akselerasi pembangunan ekonomi daerah.

“Alhamdulillah, saat ini Presiden Jokowi telah menyusun Inpres untuk pelaksanaannya. Anggarannya juga disiapkan Bappenas. Yang mengusulkan Komisi V DPR RI dan program melekat di Kementerian PUPR karena ini diluar Dana Alokasi Khusus,” jelasnya.

Sementara Menteri PUPR Basuki Hadimuljono membenarkan bahwa saat ini Instruksi Presiden (Inpres) sedang disiapkan. Dengan adanya aturan turunan UU 2/2022 ini akan membantu daerah dalam menangani persoalan jalan.

“APBN harus menangani jalan daerah selain DAK (Dana Alokasi Khusus). Pak presiden sangat setuju tidak di DAK supaya bis diawasi ruas mana yang bisa (ditangani). Sedang di Bappenas untuk segera diselesaikan dengan Sekneg (Sekretaris Negara) inpresnya untuk jalan darat,” jelasnya dalam raker dengan Komisi V DPR RI beberapa waktu lalu. (eky)

TIDAK ADA KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Exit mobile version