spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tahapan Vermin Perbaikan 20 Parpol di Kaltim, Inilah Catatan Hasil Pengawasan Bawaslu

SAMARINDA – Tahapan verifikasi administrasi (vermin) perbaikan keanggotaan hasil perbaikan partai politik (parpol) calon peserta pemilu Tahun 2024 telah dilakukan KPU Kabupaten Kota se-Kaltim, sejak 3 Oktober sampai 10 Oktober. Sebanyak 20 parpol yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi tahap kedua perbaikan dokumen calon peserta Pemilu 2024 (lihat grafis).

Selama tahapan itu, Bawaslu Kabupaten Kota se-Kaltim telah melakukan pengawasan dan tindakan pencegahan secara langsung maupun tidak langsung terhadap kinerja KPU.

Pencegahan sebagai langkah antisipasi terjadinya pelanggaran, di antaranya dengan memberikan imbauan kepada KPU agar bekerja secara profesional dan bekerja sesuai aturan Perundang-Undangan.

Imbauan juga diberikan Bawaslu kepada calon peserta Pemilu 2024 agar memperhatikan tahapan verifikasi administrasi dan menindaklanjuti hasil verifikasi administrasi perbaikan yang dilakukan KPU.

Bawaslu juga mengingatkan calon peserta Pemilu untuk tidak memasukan data keanggotaan yang dilarang. Di antaranya TNI/Polri, Aparatur Sipil Negara (ASN), pejabat BUMN/BUMD, usia di bawah 17 tahun atau belum menikah, serta keanggotaan ganda.

Terkait  Vermin Perbaikan, Bawaslu telah melakukan pengawasan dengan dua metode. Yakni pengawasan bersifat langsung dengan membuat jadwal piket pengawasan setiap hari di Kantor KPU. Personelnya Anggota Bawaslu Kabupaten Kota dibantu Staf Sekretariat.

Metode lain, melakukan pengawasan tidak langsung dengan menganalisis terhadap data-data yang berkaitan dengan tahapan yang sedang berlangsung lewat pencermatan di Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

Namun demikian, banyak kendala ditemukan Bawaslu Kabupaten Kota se-Kaltim dalam melakukan pengawasan tahapan verifikasi administrasi perbaikan. Baik pengawasan langsung di KPU maupun pencermatan di SIPOL.

Hal ini diungkapkan Anggota Bawaslu Kabupaten Kota pada Rapat Evaluasi Pengawasan Tahapan Verifikasi Administrasi Perbaikan Parpol Calon Peserta Pemilu 2024 yang digelar di Kantor Bawaslu Kaltim, Jl MT Haryono Samarinda, Selasa (11/10/2022).

Rapat yang dipimpin Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kaltim Muhammad Ramli ini dihadiri seluruh Penanggungjawab dan Ketua Pengawasan Tahapan Pendaftaran Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Tahun 2024 Bawaslu Kabupaten Kota se-Kaltim.

Berikut sejumlah catatan Anggota Bawaslu Kabupaten Kota se-Kaltim selama tahapan vermin perbaikan mulai 3 Oktober sampai 10 Oktober 2022 melalui rilis Humas Bawaslu Kaltim yang diterima Mediakaltim.com.

BAWASLU BALIKPAPAN :

  • KPU Kota Balikpapan belum melaksanakan verifikasi administrasi perbaikan pada tgl 01 s/d 03 oktober dengan alasan belum mendapatkan data dan arahan dari KPU RI. Namun Tim Pengawasan tetap melakukan pengawasan secara melekat di Kantor KPU. Kemudian Bawaslu Kota Balikpapan menyampaikan Imbauan nomor 023/PM.00.02/K.KI-08/X/2022 kepada KPU Kota Balikpapan untuk segera melaksanakan Verifikasi sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 346 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 Tahun 2022
  • Bawaslu Kota Balikpapan melakukan pencermatan melalui SIPOL pada tanggal 03 Oktober untuk memastikan kesesuaian jadwal verifikasi administrasi. Adapun hasil pencermatan SIPOL yang dilakukan oleh Operator SIPOL a/n M.Afrizal Arsyad dengan Surat TugasNomor:158/PM.00.02/KI08/X/2022 terdapat perubahan jadwal yakni dari tanggal 03 s/d 10 Oktober 2022
  • Hasil pengawasan Bawaslu Kota Balikpapan pada tanggal 7 Oktober 2022, KPU Kota Balikpapan telah menyelesaikan verifikasi terhadap 20 partai politik dengan total data keanggotaan yang terverifikasi sebanyak 7.256 melalui SIPOL.
  • Kendala di lapangan Tim Pengawas tidak mendapatkan data terkait progres dari verifikasi administrasi perbaikan yang dilakukan oleh KPU Kota Balikpapan setiap harinya, Sehingga pengawas tidak dapat mengisi alat kerja pengawasan (AKP)
  • Selain itu KPU Balikpapan tidak menyampaikan secara detail waktu pelaksanaan vermin perbaikan kepada Bawaslu. Sehingga pengawas tidak mengetahui secara pasti kapan waktu verifikator SIPOL mulai bekerja dan selesai bekerja.

BAWASLU SAMARINDA :

  • Bawaslu Kota Samarinda belum mendapatkan data Verfikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Perbaikan Keanggotaan Hasil Perbaikan
  • Tampilan dalam Sipol berubah lagi. Fitur pencarian keanggotaan Parpol menghilangkan kolom pencarian Belum Vermin, MS, BMS dan TMS serta ketika membuka nama keanggotaan dalam Parpol keterangan, MS, BMS dan TMS tidak muncul. KTP dan KTA tidak dapat dilihat dan di download lagi.

BAWASLU BONTANG :

  • Strategi pengawasan secara langsung semua dapat dilakukan baik oleh Bawaslu Bontang terhadap kegiatan vermin perbaikan oleh KPU Bontang, namun data hasil dari verifikasi perbaikan tidak dapat secara maksimal didapat. Baik permintaan data secara langsung kepada KPU Bontang maupun dari pencermatan di SIPOL melalui akun Bawaslu.
  • Tidak adanya data sandingan yang didapat oleh Bawaslu Bontang berdasarkan data terbaru dari SIPOL dengan data yang dilakukan oleh KPU Bontang menjadi kendala untuk menentukan sinkronisasi data.

BAWASLU KUKAR :

  • Pengawasan Bawaslu Kabupaten Kukar dalam melakukan pengawasan langsung dapat terlaksana dengan maksimal namun dalam proses pengawasan pencermatan tidak dapat dilakukan dikarenakan Bawaslu Kukar tidak dapat data pembanding verifikasi perbaikan yang dimiliki oleh KPU Kukar, sehingga menyulitkan dalam melakukan pencermatan.
  • Dalam melakukan pengawasan menggunakan SIPOL akun yang ada di Bawaslu Kukar, data yang dimiliki tidak sama dengan data yang dimiliki KPU kabupaten. Artinya data yang sudah diinput oleh KPU Kabupaten tidak menjadi otomatis sama seperti yang ada di SIPO- nya Bawaslu K

BAWASLU KUTIM :

  • Adapun dalam melaksanakan pengawasan pada tahapan pendaftaran dan verifikasi administrasi partai politik peserta pemilu tahun 2024. Bawaslu Kabupaten Kutai Timur tidak mendapatkan akses untuk melakukan pengawasan langsung/melekat dan data terkait hasil pencermatan KPU Kabupaten Kutai Timur, sehingga hasil dari vermin dan vermin perbaikan tidak dapat secara maksimal didapat baik permintaan data secara langsung maupun dari pencermatan di sipol;
  • Diharapkan KPU lebih terbuka kepada Bawaslu terkait data hasil kegiatan di KPU Kabupaten. Sebab hal tersebut berdampak kepada pelaksanaan pengawasan langsung dan monitoring hasil kegiatan pada setiap tahapan pendaftaran dan verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu tahun 2024

BAWASLU PPU :

  • Bahwa KPU Penajam Paser Utara tidak melakukan klarifikasi, karena tidak menemukan partai politik yang mengunggah surat pernyataan.

BAWASLU PASER :

  • Berdasarkan hasil Koordinasi dengan KPU Kabupaten Paser terhadap dugaan keanggotaan ganda dan berpotensi tidak memenuhi syarat partai politik, hingga tanggal 9 0ktober 2022 tidak ada partai politik yang respon terhadap keanggotaan
  • Pengawasan Bawaslu terhadap tahapan verifikasi administrasi (vermin) perbaikan partai politik calon pesera pemilu 2024 . Terdapat kendala dalam penggunaan SIPOL. Bawsalu Kabupaten Paser mengalami kendala pada tanggal 4 sampai 10 Oktober 2022, Bawaslu Kabupaten Paser tidak dapat melihat status MS, BMS maupun TMS.

BAWASLU BERAU :

  • Pengawasan Bawaslu terhadap tahapan verifikasi administrasi (vermin) perbaikan partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024 menunjukkan bahwa, terdapat kendala dalam penggunaan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
  • Bawaslu Kabupaten Berau juga mengalami kendala keterbatasan akses pengawasan dalam akses terhadap SIPOL yaitu pada tanggal 4 Okober 2022 hingga 10 Oktober 2022 Bawaslu Kabupaten Berau tidak dapat melihat status MS, BMS maupun TMS hingga pada mendownload KTP dan/atau KTA Keanggotaan Parpol.

BAWASLU KUBAR :

  • Bawaslu Kabupaten Kutai Barat menyampaikan surat imbauan Nomor 105/PM.00.02/K/KI-02/09/2022, per tanggal, 28 september 2022 kepada KPU Kabupaten Kutai Barat untuk segera melaksanakan Verifikasi sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 346 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 Tahun 2022
  • KPU Kabupaten Kutai Barat belum dapat melaksanakan verifikasi administrasi karena ganguan jaringan internet dan juga karena belum mendapatkan data dan arahan dari KPU RI dan KPU Provinsi Kaltim. Namun Tim Pengawasan tetap melakukan pengawasan secara melekat dari tanggal 01 s/d 03 Oktober.
  • Bawaslu Kabupaten Kutai Barat melakukan pencermatan melalui SIPOL dari tanggal, 1,2, 3,4,5 dan 6 Oktober 2022 data di dalam aplikasi SIPOL masih dalam proses.
  • Pada tanggal, 2 Oktober 2022 SIPOL dapat membaca data keanggotaan yang MS, BMS, TMS dan belum vermin namun pada tanggal, 4 Oktober 2022 terjadi perubahan data status keanggotaan yang MS, BMS, TMS, dan belum vermin kemudian mulai tanggal, 5 Oktober 2022 sampai tanggal 10 Oktober 2022 SIPOL tidak Dapat di lihat.
  • Tim pengawasan vermin kesulitan mendapat data dari KPU Kabupaten Kutai Barat karena beberapa alasan dari KPU, antara lain KPU Kabupaten tidak memiliki kewajiban untuk memberikan data Kepada Bawaslu Kabupaten
  • Sebagaimana KPU Kabupaten dan Bawaslu Kabupaten adalah sesama penyelenggara Pemilu di daerah, diharapkan KPU Kabupaten bisa lebih terbuka kepada Bawaslu Kabupaten terkait data hasil kegiatan di KPU Kabupaten, supaya tidak menghambat proses pengawasan.

BAWASLU MAHAKAM ULU :

  • Pengawasan Bawaslu Kabupaten Mahakam Ulu terhadap tahapan vermin perbaikan terbilang tidak terlalu terdapat banyak hambatan dikarenakan total vermin perbaikan yang dilakukan KPU Kabupaten Mahakam Ulu hanya sebanyak 903 dan hal tersebut dilakukan KPU Kabupaten Mahakam Ulu hanya 1 hari.
  • Kendala yang dirasakan Bawaslu Kabupaten Mahakam Ulu adalah dalam penggunaan SIPOL. Bawaslu Kabupaten Mahakam Ulu  mengalami kendala keterbatasan akses pengawasan  terhadap SIPOL yaitu pada tanggal 5 Okober 2022 hingga 09 Oktober 2022 Bawaslu Kabupaten Mahakam Ulu tidak dapat melihat status MS, BMS maupun TMS hingga pada mendownload KTP dan/atau KTA Keanggotaan Parpol. (Humas Bawaslu Kaltim)

No

Nama Partai di Vermin Perbaikan

1 Partai Bulan Bintang (PBB)
2 Partai Buruh
3 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
4 Partai Demokrat
5 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
6 Partai Amanat Nasional (PAN)
7 Partai Gelombang Rakyat (Gelora)
8 Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
9 Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
10 Partai Ummat
11 Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
12 Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
13 Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
14 Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
15 Partai Golongan Karya (Golkar)
16 Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
17 Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
18 Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
19 Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
20 Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)

 

Kab/Kota Jumlah Anggota Vermin Perbaikan MS TMS
Balikpapan 7256 17679 6135
Samarinda 6654 21337 8697
Kutim 4032 11919 4574
Kukar 6700 2569 4131
Kubar 3170 1313 176
PPU 1713
Paser
Berau 3815 1842 1973
Bontang 2575 1288 1205
Mahulu 903 315 588

Sumber: Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Kota Se-Kaltim

 

 

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti