spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tahapan Rekapitulasi PPSU, KPU Kaltim Gelar Rapat Pleno Terbuka

SAMARINDA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Terbuka Hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Surat Ulang (PPSU) tingkat Provinsi pada Selasa (2/7/2024).

Rapat yang bertempat di Kantor KPU Kaltim, Jalan Basuki Rahmat Samarinda itu resmi dibuka oleh Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris. Ketokan palu, menjadi penanda rapat dimulai sekaligus berlanjut kepada rekapitulasi.

“Kita harus mengapresiasi para petugas yang rela tidak tidur tiga hari tiga malam demi menghitung ulang suara,” ujarnya dalam sambutan pembukaan.

Dihadiri oleh setiap KPU dari 9 Kabupaten/Kota di Kalimantan Timur serta saksi-saksi dari berbagai partai tertentu juga Bawaslu, KPU Kota Samarinda menjadi yang pertama membacakan hasil.

Di awal pembacaan, saksi dari partai Demokrat sempat memberikan instruksi perihal kotak suara yang surat suaranya tidak tersegel dengan baik sebelum perhitungan dan meminta diklarifikasi.

“Saya hanya meminta berita acara sesuai tahapan sebelum dibuka kotak suara perihal segel kotak yang segelnya rusak. Kalau tidak ada masalah, ya silahkan lanjut,” ucap saksi tersebut.

Meski sempat terjadi perdebatan, acara tersebut tetap berlangsung dengan pembacaan hasil.

Sebelumnya, penghitungan perolehan suara ulang (PPSU) telah dimulai dari 26 Juni sampai pada pembacaan hasil pada 2 Juli 2024. Hal ini berkaitan pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 219-01-14-21/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 pada Pemilihan Umum Tahun 2024. Atas dasar laporan dari Partai Demokrat perihal penyusutan suara hasil.

Nantinya hasil rekapitulasi ini akan diserahkan kepada KPU RI untuk dintinjau kembali.

Setelah pembacaan, semua saksi menyetujui hasil rekapitulasi di Kota Samarinda. Sekaligus juga KPU Samarinda menyampaikan sempat ada keberatan dari saksi Partai Demokrat mengenai perhitungan suara di TPS 56 Sempaja Utara selama penghitungan berlangsung beberapa waktu lalu.

“Keberatan saksi dari partai Demokrat, keberatan tidak dibacakan ulang di TPS 56. 12 surat suara yang diduga menyusut dari 25 menjadi 13 suara. Kamipun memberikan penjelasan bahwa TPS 56 tidak ada dalam amar putusan MK, sehingga kami tidak dapat melakukan penghitungan ulang di TPS 56,” jelas Perwakilan KPU Kota Samarinda, Nina Mawaddah.

Lantas, rapat dilanjutkan dengan pembacaan dari KPU di Kabupaten/Kota lainnya.

Pewarta: Khoirul Umam
Editor : Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti