PENAJAM – Dipastikan hak penyandang disabilitas di Penajam Paser Utara (PPU) bakal diperkuat secara aturan. Aturan baru ini nantinya mewajibkan kantor pelayanan publik untuk dapat menyediakan fasilitas khusus.
Direncanakan awal November ini legislatif akan memparipurnakan enam rancangan peraturan daerah (Raperda). Enam Raperda tersebut, dua merupakan usulan pemerintah daerah dan empat inisiatif DPRD Kabupaten PPU.
Salah satu Raperda akan disahkan menjadi peraturan daerah (Perda), yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pelayanan Bagi Masyarakat Penyandang Disabilitas. Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) II DPRD PPU, Thohiron menyatakan keberadaan Perda ini untuk mengakomodir hak-hak penyandang disabilitas di dalam memperoleh pelayanan publik.
“Orang-orang disabilitas banyak. Dan semua disabilitas ini mempunyai hak yang sama. Nanti pemerintah ini harus mendistribusikan pelayanan ke masing-masing OPD (Organisasi Perangkat Daerah),” ujarnya, Minggu (30/10/2022).
Ia mencontohkan seperti di dunia pendidikan, pemerintah nantinya diwajibkan untuk menyediakan fasilitas khusus. Sebab, sambungnya, semua orang mempunyai hak yang sama untuk dapat duduk nyaman.
Penyediaan fasilitas bagi disabilitas juga telah diatur di dalam undang-undang nomor 8 tahun 2016. Selain di sektor pendidikan, para penyandang disabilitas juga akan mendapatkan hak pelayanan yang sama di sektor lain seperti kependudukan, ekonomi maupun fasilitas umum.
“Kantor-kantor pelayanan nanti harus menyediakan fasilitas penunjang bagi disabilitas, seperti jalan dan kebutuhan lainya. Teknisnya nanti ada di peraturan bupati (Perbup),” ungkap Thohiron.
Selain pelayanan bagi penyandang disabilitas, Pansus II juga membahas dua Raperda lain, yakni Keterbukaan Informasi Publik dan Perlindungan Perempuan. Proses pembahasan enam Raperda oleh dua pansus DPRD masuk tahap finalisasi dan surah diplenokan.
“Setelah disetujui provinsi, akan segera diparipurnakan. Nanti awal November kita paripurnakan, tunggu jadwal dari Banmus (Badan Musyawarah),” pungkasnya. (adv/sbk)