spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KPK Perpanjang 40 Hari Masa Tahanan Bupati Kutim dan 6 Tersangka Kasus Suap

JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa tahanan 7 tersangka kasus suap di lingkungan Pamkab Kutai Timur, yang melibatkan Bupati (nonaktif) Ismunandar. Menurut Plt jubir KPK Ali Fikri, Kamis (23/7), perpanjangan penahanan selama 40 hari itu dilakukan karena penyidik menilai masih perlu waktu untuk menyelesaikan berkas perkara.

Kasus yang diungkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) di Sangatta, Samarinda, dan Jakarta pada Jumat (3/7/2020), KPK telah menahan 5 pejabat Pemkab Kutim dan 2 dari pihak swasta. Ismunandar ditahan di gedung KPK lama (kavling C1), sementara istrinya, Encek UR Firgasih yang juga Ketua DPRD Kutim ditahan di gedung KPK baru (gedung dwi warna).

Sementara Kepala Bapenda Kutim Musyaffa, Kepala BPKAD Kutim Suriansyah, dan Kepala Dinas PU Kutim Aswandini menjalan tahanan di gedung KPK kavling C1 Jl Rasuna Said, Kuningan. Dua tersangka penyuap yakni Aditya Maharani serta Deky Aryanto tidak ditahan di rumah tahanan KPK.

Aditya menjalani tahanan di rumah tahanan Polda Metro Jaya. “Sedangkan Deky kita tahan di Rutan Polres Jakarta Pusat,” jelas Ali Fikri. Khusus Deky, lanjut Ali, perpanjangan masa tahanannya baru berlaku efektif 24 Juli sampai 1 September 2020. Ini terjadi karena Deky baru resmi ditahan penyidik pada 4 Juli.

Ismunandar, Encek, Musyaffa, Suriansyah, Aswandini, diduga menerima suap dari Aditya dan Deky terkait sejumlah proyek di Dinas PU, Dinas Pendidikan Kutim yang dikerjakan keduanya. Dalam kasus ini KPK telah menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 17 juta, deposito senilai Rp 1,2 miliar, dan berbagai tabungan senilai Rp 4,8 miliar. (ant)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti