spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tagar #KaburAjaDulu Viral, Wamendiktisaintek Stella Christie : Ada Sisi Positifnya

JAKARTA – Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendiktisaintek), Stella Christie, menanggapi viralnya tagar #KaburAjaDulu, yang menunjukkan banyaknya mahasiswa dan profesional Indonesia memilih belajar atau bekerja di luar negeri.

Menurutnya, fenomena ini tidak selalu negatif karena dapat menciptakan brain circulation, yaitu perputaran ilmu dan pengalaman yang justru menguntungkan Indonesia.

“Kita sering bicara brain drain, tapi sebenarnya brain circulation bisa meningkatkan sains, teknologi, dan ekonomi negara,” ujar Stella dalam acara Ngopi Bareng dan Iftar bersama Mendiktisaintek, Jumat (7/3/2025).

Ia mencontohkan diaspora India, seperti Satya Nadella (CEO Microsoft), yang berkontribusi terhadap negaranya meski berkarier di luar negeri. Satya berkontribusi terhadap perekonomian India dengan membuka banyak lapangan pekerjaan. Bahkan, menurutnya, sekitar 40 persen tenaga kerja di Silicon Valley berasal dari luar Amerika Serikat.

Stella juga menekankan pentingnya peran akademisi Indonesia di luar negeri dalam meningkatkan kualitas riset dan pendidikan di dalam negeri.

“Kalau saya jadi profesor di luar, saya bisa menerima mahasiswa PhD dari Indonesia. Itu menjadi bentuk pertukaran ilmu yang menguntungkan kedua belah pihak,” tambahnya.

Menurutnya, berbagai riset menunjukkan bahwa brain circulation tidak hanya meningkatkan kualitas sains dan teknologi di negara asal, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi.

Oleh karena itu, pemerintah berencana meluncurkan skema khusus yang akan merangkul diaspora Indonesia untuk berkontribusi lebih aktif dalam pengembangan riset dan pendidikan di tanah air.

“Kami akan segera meluncurkan program khusus untuk mendukung riset dan akademisi diaspora agar dapat lebih banyak membantu mahasiswa Indonesia, khususnya dalam pendidikan S3,” pungkasnya.

Pewarta : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img