BALIKPAPAN – Pagi masih dingin saat seorang perempuan, sebut saja Sulis, 66 tahun, berjalan kaki di trotoar pinggir Jalan Soekarno-Hatta, Kilometer 3, Balikpapan Utara. Langkah kaki perempuan lanjut usia itu mendadak berhenti ketika tiba di depan Markas Pembekalan dan Angkutan Kodam (Bekangdam) VI/Mulawarman. Sebuah mobil berkelir putih berhenti di depannya.
Pengemudi kendaraan roda empat Senin (21/6/2021), itu lekas keluar dan menghampiri Sulis. Kepada perempuan berkerudung itu, sopir bernama Achmad Iwan itu menanyakan sebuah alamat. Tapi, setelah pertanyaannya dijawab, ia tak langsung pergi. Pria 41 tahun itu menawarkan jasa pengobatan.
Kepada Sulis, Iwan bilang, di dalam mobilnya ada seorang tabib yang dapat menyembuhkan berbagai macam penyakit. Sulis, yang kebetulan memiliki penyakit, segera menyambut tawaran tersebut. Iwan lantas membawa wanita tua itu masuk mobilnya.
Di dalam mobil, ada seorang pria berpakaian gamis dan bersorban serba putih menunggu. Pria bernama Sutrisno, 48 tahun, itu memulai pengobatan dengan menyuruh Sulis meminum segelas air mineral yang sudah dibacakan mantra. Kemudian, Sutrisno meminta Sulis melakukan pembersihan diri, yakni melepas perhiasan di badan.
Sulis, yang masih percaya ini bagian dari pengobatan, lantas menuruti permintaan tersebut. Ia melepas semua perhiasan emasnya, seperti kalung, cincin, dan gelang, lalu dimasukkan ke kotak sabun batangan yang dipegang Sutrisno.
Mereka kemudian bercakap-cakap. Sutrisno memerhatikan baik-baik gerak tubuh Sulis. Begitu perempuan tersebut lengah, Sutrisno mengambil kotak sabun yang serupa kotak berisi perhiasan. Kotak tersebut diserahkan kepada Sulis sambil berpesan, jangan dibuka sebelum tiba di rumah. Sulis mengangguk mendengarnya.
Tidak lama setelahnya, proses pengobatan selesai. Sulis pun bergegas turun dari mobil dan kembali ke rumahnya di Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara. Begitu pula dengan Sutrisno dan Iwan, segera tancap gas.
Betapa kagetnya Sulis ketika tiba di rumahnya. Kotak sabun yang diberikan Sutrisno rupanya kosong. Hal tersebut membuat bara dalam diri Sulis menyala. Bersama keluarganya, ia pergi ke Markas Kepolisian Sektor Balikpapan Utara. Melaporkan penipuan yang baru saja dialaminya. Seluruh kronologi perkara ini diceritakan Kepala Polsek Balikpapan Utara, Komisaris Polisi Danang Aries Susanto.
“Benar, pelakunya pura-pura menjadi ustaz yang dapat mengobati penyakit. Akibat kejadian ini, korban menderita kerugian sekitar Rp 34 juta,” kata Kompol Danang Aries Susanto, Selasa (29/6/2021).
Menindaklanjuti laporan tersebut, kepolisian membuka penyelidikan. Ahad pagi, 27 Juni lalu, polisi mendapat kabar jika Sutrisno dan Iwan beraksi kembali. Tak ingin kecolongan, petugas buru-buru mendatangi lokasi yang di maksud. Begitu bertemu Sutrisno dan Iwan, petugas langsung meringkus kedua lelaki itu tanpa perlawanan.
Petugas kemudian membawa keduanya ke Mapolsek Balikpapan Utara untuk diperiksa lebih lanjut. Selain menangkap pelakunya, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti terkait kejahatan. Yakni, empat kotak sabun batangan, satu unit mobil, dan satu setel pakaian gamis berupa kopiah putih, baju koko putih, sarung, sorban putih, serta dua tasbih.
Perhiasan milik Sulis, kata Danang, telah dijual oleh Sutrisno dan Iwan di Samarinda. Dari hasil penjualan barang, kedua pelaku mendapat Rp 13 juta. Uang haram itu mereka bagi dua. Iwan mendapat Rp 6 Juta. Sisanya diambil Sutrisno. Mereka menggunakan duit untuk pesta seks di eks lokalisasi Manggar Sari, Balikpapan Timur.
“Ya, uangnya dipakai kedua tersangka berfoya-foya di Manggar Sari dan membeli baju. Kami telah mengamankan sisa uangnya sebesar Rp 2,7 Juta,” ungkap Danang.
Lebih lanjut, dia menerangkan, Sutrisno merupakan warga Pasuruan, Jawa Timur. Beberapa bulan lalu, dia merantau ke Kaltim. Ia lalu berkenalan dengan Iwan, warga Penajam Paser Utara. Dari perkenalan inilah Sutrisno mengajak Iwan melakukan kejahatan penipuan. Sampai saat ini, polisi masih mendalami kasus ini.
“Kami mengimbau, kepada warga yang juga menjadi korban kedua tersangka ini, segera lapor kepada kami,” ujar Danang.
Kini, Sutrisno dan Iwan meringkuk di sel tahanan Mapolsek Balikpapan Utara untuk diproses hukum. Keduanya dijerat Pasal 378 juncto Pasal 65 KUHP, tentang Penipuan. Dengan ancaman hukuman sekitar empat tahun penjara. (kk)